SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis jenis-jenis pelanggaran dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019 berikut sanksinya. Kemendikbud berharap siswa tak melakukannya.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikbud yakni @kemdikbud.ri, Minggu (24/3/2019), terdapat tiga jenis pelanggaran yakni ringan, sedang, berat. Kemendikbud memberi tiga contoh pelanggaran ringan yakni meminjam alat tulis dari peserta ujian, tidak membawa kartu ujian, dan menanyakan teknis UNBK kepada peserta lain. Untuk pelanggaran ringan ini, peserta ujian disanksi dengan peringatan lisan oleh pengawas ruangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua adalah pelanggaran sedang. Contoh pelanggaran jenis ini adalah membuat kegaduhan di ruang ujian. Pelanggaran sedang yang dilakukan peserta ujian disanksi berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.

Yang terakhir yakni pelanggaran berat mendapat sanksi cukup berat. Peserta ujian dapat disanksi dengan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk pelajaran bersangkutan dari ketua panitia tingkat satuan pendidikan.

Contoh pelanggaran berat ini adalah membawa contekan ke ruang ujian, kerja sama dengan peserta ujian, mencontek atau menggunakan kunci ujian, dan meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian.

Terkait dengan sejumlah potensi pelanggaran, Kemendikbud menyediakan beberapa saluran yang bisa dimanfaatkan warga, khususnya peserta UNBK, untuk melaporkan kecurangan. Warga atau peserta ujian bisa melapor ke nomor 021-5736943. Laporan melalui saluran ini dilayani pada jam kerja.
Saluran lain adalah Whatsapp di nomor 08119958020, Fax dengan nomor 021-5736943, dan surat elektronik (surel) dengan alamat un.itjen@kemdikbud.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya