Solopos.com, SOLO — Pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi namun undang- undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.
Amnesti menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy (hal. 41) adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Selain amnesti, ada beberapa jenis ampunan presiden kepada narapidana.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis