SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

RS Mitra Keluarga memberikan pernyataan yang berisi janji mereka setelah mencuatnya kasus kematian bayi Debora.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus kematian bayi Debora yang bernama lengkap Tiara Debora Simanjorang semakin memanas. Banyak pihak yang menyalahkan pihak rumah sakit yang tidak membiarkan Debora menerima pertolongan maksimal sampai akhirnya bayi 4 bulan itu meninggal dunia.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Karena itu, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta memanggil pihak RS Mitra Keluarga untuk memberikan pertanggungjawabannya atas kasus tersebut. Pertemuan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan DKI di bilangan Jakarta Pusat, Senin pagi (11/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedia menyatakan ada 2 poin yang dihasilkan. Pertama, dari sisi medis tidak ada kesalahan atau penundaan tindakan akibat biaya yang diminta.

“Jadi, tindakan tetap dijalankan untuk menyelamatkan nyawa debora, walaupun ada perkataan, untuk masuk PICU memerlukan biaya,” kata Koesmedia dalam konferensi pers, dikutip Solopos.com dari Okezone.

Kedua, adalah terjadi komunikasi yang kurang bagus dari pihak manajemen ke bagian informasi dan bagian informasi ke keluarga pasien. “Ini yang akhirnya menimbulkan salah persepsi dalam memperhatikan kata-kata oleh bagian informasi,” tambah Koes.

Namun, ada satu kelalaian rumah sakit. Meskipun juga ikut mencari tempat rujukan lewat telepon, pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk mencari rumah sakit rujukan. Karena itu, sambung Koes, pihaknya akan membentuk tim ahli dalam melakukan analisis kasus ini lebih mendalam.

Salah satu tugas tim ahli adalah mencari data selengkap-lengkapnya tentang pasien, termasuk data audit medis. Selanjutnya, ada surat pernyataan dari pihak RS Mitra Keluarga yang harus dijalankan dengan sebenar-benarnya. Isi surat pernyataan tersebut itu berupa kesediaan melakukan hal-hal berikut:
1. Bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
2. Bersedia melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka.
3. Bersedia melaksanakan sistem rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bersedia mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelayanan kepada pasien di rumah sakit.

Dalam surat pernyataan tersebut, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres menegaskan bahwa apabila melanggar pernyataan itu, maka pihaknya siap menerima konsekuensi berupa pencabutan izin rumah sakit. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kelalaian itu, RS Mitra Keluarga Kalideres mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan keluarga Debora selama perawatan di IGD. Untuk jumlahnya, pihak rumah sakit tidak memberikan informasi.

Selaku Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi mennambahkan, kelalaian yang terjadi adalah pengetahuan terakait keanggotaan keluarga Debora pada BPJS Kesehatan. Sesuai aturan, seseorang yang menjadi anggota BPJS Kesehatan akan mendapatkan jaminan sebagian biayanya ditanggung pemerintah.

“Kesalahan kami baru mengetahui bahwa Debora ini tercatat sebagai anggota BPJS itu di pagi hari (Minggu, 3 September 2017, Red) setelah Debora sudah diberikan penanganan sejak dini hari [2 September 2017],” kata Fransisca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya