SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO&nbsp;</strong>– Jam layanan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180423/494/912243/pilkada-2018-juliyatmono-dan-sejumlah-asn-dilaporkan-ke-panwaslu-karanganyar">Aparatur Sipil Negara (ASN)</a> bagi masyarakat Sukoharjo selama Ramadan berubah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.</p><p>Semula pelayanan dibuka sejak jam 07.00 WIB mundur menjadi pukul 07.30 WIB dengan jeda istirahat 30 menit. Jam kepulangan juga berubah sesuai penerapan jam kerja.</p><p>Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa kepada wartawan, Kamis (17/5/2018). Dia menyatakan SE tertanggal 14 Mei 2018 telah dikirim ke semua OPD se-Sukoharjo.</p><p>&ldquo;SE Bupati didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B 335/M.KT.02/2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal penyampaian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal penetapan jam kerja ASN selama bulan puasa Ramadan. Selama Ramadan ini, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/490/914697/ramadan-pemkab-sukoharjo-tak-ajukan-tambahan-kuota-elpiji-3-kg-">Pemkab Sukoharjo </a>menerapkan jam kerja selama 32,5 jam dalam sepekan untuk lima hari kerja,&rdquo; katanya.</p><p>Dia meminta semua ASN memberikan layanan penuh terhadap masyarakat walau Ramadan. &ldquo;Sanksi disiplin sudah ada dan menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing OPD.&rdquo;</p><p>Lebih lanjut, Agus menjelaskan jam kerja&nbsp;<a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914792/muhammadiyah-tetapkan-awal-ramadan-jatuh-pada-17-mei-2018">Ramadan</a> untuk lima hari kerja adalah Senin hingga Kamis dimulai jam 07.30 WIB hingga 15.10 WIB dengan waktu istirahat antara jam 14.40 WIB hingga 15.10 WIB. Kemudian pada hari Jumat layanan masyarakat dimulai jam 07.30 WIB hingga 11.50 WIB dan waktu istirahat pukul 11.20 WIB hingga 11.50 WIB.</p><p>Sedangkan jam kerja untuk enam hari kerja adalah hari Senin &ndash; Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat antara jam 13.30 WIB hingga 14.00 WIB, sementara pada Jumat dilakukan sejak jam 07.30 WIB hingga 11.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.00 WIB hingga 11.30 WIB. Lalu hari Sabtu mulai kerja pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan waktu istirahat mulai jam 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya