SOLOPOS.COM - Khuzaimah alias Jaim (tengah) dikawal aparat Polresta Solo saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (9/6/2014 lalu).(Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Lebih dari 50 aparat Polresta Solo mengamankan sidang kasus pengeroyokan pengamen di Baturono, Pasar Kliwon, Solo, dengan terdakwa Khuzaimah alias Jaim, 26, warga Losari, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (9/6/2014).

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kericuhan yang dapat mengganggu sidang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, personel pengamanan tiba di PN sejak pukul 11.00 WIB. Sejumlah personel dibekali senjata laras panjang. Mereka dari Satsabhara. Selain itu, ada pula personel Seksi Propam, Satintelkam, Satreskrim, personel dari Polsek Laweyan, Banjarsari, dan polwan.

Puluhan petugas dari Satsabhara langsung mengambil posisi siaga ketika Jaim bersama terdakwa kasus lain tiba di PN pukul 12.30 WIB. Tampak hanya Jaim yang dikawal ketat ketika turun dari bus operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuju ruang tahanan PN.

Pengamanan serupa dilakukan saat Jaim menuju ke ruang sidang II tempat dirinya disidang. Adapun agenda sidang kali itu adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum (PH) Jaim.

Jaim tak tampak tegang. Bahkan, dia selalu memasang senyum dan menunjukkan jari telunjuk ketika para pewarta memotret dirinya.

Pengamanan tersebut berbeda dengan sebelumnya. Pada sidang perdana sebelumnya, Kamis (5/6), tidak ada pengamanan. Belasan rekan Jaim turut menghadiri sidang itu.

Ada salah satu pengunjung mendadak berteriak saat setelah sidang usai. Kabagops Polresta Solo, Kompol G.S. Subagyo, saat ditemui Solopos.com mengatakan pengamanan untuk mengantisipasi kericuhan atau kejadian lain yang dapat mengganggu sidang.

“Pengamanan terdiri atas personel Satsabhara 50 personel, dibantu personel dari Polsek Laweyan dan Banjarsari. Selain pengamanan terbuka kami juga menerapkan pengamanan tertutup [oleh Satreskrim],” papar G.S. Subagyo.

Eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan salah satu PH Jaim, Anis Priyo Anshari. Menurut PH Jaim dari Tim Pengacara Muslim (TPM) itu uraian dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam uraian rumusan perbuatan di dakwaan alternatif kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP, JPU menyebutkan, “dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.”

“Rumusan uraian perbuatan tersebut bukan rumusan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya dakwaan harus dibatalkan,” ulas Anis didampingi PH lainnya, Budi Kuswanto dan M. Saifuddin.

Atas eksepsi tersebut JPU Ardhias dan Hasrawati Musytari menyatakan akan menanggapinya secara tertulis. Ketua majelis hakim, Supriyono, akan melanjutkan sidang pada Kamis (12/6). Seperti diketahui, Jaim sebelumnya didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya