SOLOPOS.COM - Seorang warga dihukum setelah terjaring razia tim gabungan karena tidak menggunakan masker di Aceh Jaya, Senin (21/9/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, MEULABOH -- Di daerah lain pelanggar protokol kesehatan dihukum menyapu jalan atau membersihkan sungai. Namun, di Calang, Ibu Kota Kabupaten Aceh Jaya, pelanggar protokol kesehatan dihukum membaca hafalan ayat pendek kitab suci Alquran.

Razia protokol kesehatan di Aceh Jaya dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP WH, TNI dan Polri.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

"Tujuan dari penindakan ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga mereka selalu menggunakan masker saat ke luar dari rumah," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Sabhara Iptu Fadly Saputra di Calang, Senin (21/9/2020).

Dokter RS Ortopedi Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Sukoharjo Siapkan Tracing 

Lebih lanjut Harlan Amir menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim gabungan juga melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh.

Diantaranya seperti sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan adalah membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional.

Inilah Watu Suye, Batu Terbesar di Sragen & Jadi Tempat Bertapa Pangeran Diponegoro

Masyarakat yang terjaring penindakan ini, kata Iptu Fadly Saputra, juga wajib berjanji. Mereka wajib berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Untuk saat ini setelah kita lakukan razia, masyarakat sudah mulai patuh terhadap protokol kesehatan," katanya menuturkan.

Pihaknya mengakui sejak tim gabungan gencar melakukan razia warga yang tidak memakai masker di Aceh Jaya ada perkembangan positif. Yakni , kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di daerah ini mengalami peningkatan dari biasanya, katanya menuturkan.

Desak Pilkada 2020 Ditunda, Muhammadiyah Jateng: Keselamatan Nyawa Lebih Penting! 

Berbeda dengan Aceh Jaya, hukuman membersihkan sungai diberlakukan bagi warga Kota Solo yang langgar protokol kesehatan. Hukuman ini sudah diberlakukan sejak Senin (14/9/2020). Hal ini menyusul Peraturan Wali Kota No.24-2020 yang telah diteken Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Perwali yang ditandatangani dan diterbitkan pada 7 September 2020 itu merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020. Di dalamnya terdapat sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya