SOLOPOS.COM - Perincian gaji PPPK berdasarkan golongan menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini juga diidamkan banyak orang karena gaji yang ditawarkan cukup menggiurkan.

PPPK merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada 2022 berdasarkan golongan?

Seperti diketahui, Pemerintah kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK 2022. Total kuota penerimaan sebanyak 1.086.128 orang. Dari total penelrimaan tersebut, formasi paling banyak dibuka untuk posisi guru.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikabarkan Bisnis.com, PPPK Pusat mengalokasikan 45.000 kuota untuk penerimaan posisi guru. Selanjutnya 20.000 dosen, 3.000 dokter atau tenaga kesehatan, dan 25.554 untuk jabatan teknis lainnya.

Baca Juga: Saat Ratusan GTT Menggantungkan Harapan ke Pemkab Wonogiri

Selanjutnya di tingkat daerah, penerimaan PPPK dibuka untuk posisi guru sebanyak 758.018 orang dan 184.239 untuk posisi fungsional lain. Total kuota lowongan rekrutmen PPPK pusat dan daerah pada 2022 sebanyak 1.035.811 orang.

Sedangkan lowongan untuk posisi CPNS 2022, pemerintah akan membuka lowongan sebanyak 8.941 kuota yang ditujukan untuk keperluan sekolah kedinasan.

Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Daftar Pangkat, Golongan, dan Gaji PNS Terbaru

Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut perincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022:

1. Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
2. Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
3. Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
4. Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
5. Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
6. Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
7. Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
9. Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
10. Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
11. Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
12. Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
15. Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Baca Juga: Pemkab Ajukan Dana Kesejahteraan Pegawai Non-PNS Bulan Ini Rp4,7 Miliar

Tak hanya itu, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya.

Berikut daftar tunjangan bagi PPPK:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan jabatan fungsional
6. Tunjangan lainnya.

Itulah ulasan tentang perincian gaji PPPK berdasarkan golongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya