SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa (3/1/2023), seperti dikutip Solopos.com dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (30/1/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.  Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.

Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot plat nomor kendaraannya. Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang dijual di pasaran. Polri akan segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga di masa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.

Sebelumnya pada Januari 2022 lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan wacana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri dimulai pada 2023.

“Terkait penggunaan cip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada 2022 lalu seperti dikutip dari Antara pada Senin (30/1/2023).

Ia menjelaskan tujuan penggunaan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor adalah sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari cip itu nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.  “Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga dengan cip di pelat nomor kendaraan tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan. “Ini wacana cip pelat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya