SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi (tengah), menunjukkan lokasi tempat pembunuhan anak di Temanggung dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Sepasang orang tua di Temanggung tega membunuh putrinya sendiri yang baru berusia 7 tahun karena dianggal kerasukan genderuwo. Bocah berinisial ALH itu dibunuh dalam laku ruwatan yang dianggap bisa mengusir makhluk halus yang merasuki tubuhnya.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kejadian tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

1. Kedua orang tua, dukun dan asisten jadi tersangka

Polisi akhirnya menetapkan kedua orang tua korban yakni M, 43, dan S, 39, sebagai tersangka pembunuhan. Bukan hanya itu, seorang dukun bernama Haryono, 56, dan dan asistennya, Budiono, 43, juga jadi tersangka karena yang memerintahkan M dan S membunuh ALH.

“Tersangka ada empat orang yaitu saudara M, S, B [Budiono] dan H [Haryono],” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Nasib Tragis Anak di Temanggung yang Dianggap Keturunan Genderuwo, Dibunuh Ortu Sendiri

2. Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda

Polisi menjerat kedua orang tua bocah dan dukun dengan pasal yang berbeda.

Benny menjerat kedua orang tua korban yakni M dan S dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian si dukun H dan asistennya B dengan UU Perlindungan Anak.

“Kemudian para pelaku kita sangkakan ancaman untuk orang tua kita sangkakan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Itu untuk kedua orang tua korban,” terang Benny.

“Sedangkan untuk pelaku berinisial B atau asisten dukun, kita sangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kemudian untuk pelaku berinisial H kita sangkakan Pasal 55 juncto Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” sambungnya.

Baca Juga: Dianggap Keturunan Genderuwo, Anak di Temanggung Dibunuh

3. Korban A ditenggelamkan di bak kamar mandi

Benny menyebut korban ditenggelamkan di bak kamar mandi pada Januari 2021 lalu.

“Untuk kejadian ditemukan mayat pada hari Minggu (16/5/2021), sekitar pukul 23.40 WIB. Sedangkan untuk kejadian penganiayaan menurut keterangan pelaku dan ada keterangan beberapa saksi, kejadian terjadi pada sekitar Januari. Lebih tepatnya awal bulan Januari waktunya sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Dia.

Benny menyebut bocah perempuan itu dianiaya oleh kedua orang tuanya atas arahan dukun H dan asistennya B. Bocah perempuan itu ditenggelamkan di dalam bak kamar mandi berukuran lebar semeter, panjang dua meter dan tinggi semeter.

“Untuk penganiayaan dilakukan para tersangka dengan membenamkan kepala korban di dalam bak mandi di kamar mandi. Ukurannya (bak) adalah dengan lebar 1 meter, panjang 2 meter, tinggi 1 meter,” ungkap Setyo.

4. Korban ditenggelamkan sebagai cara ruwatan

Dari pengakuan tersangka korban ditenggelamkan sebagai bentuk dari ritual untuk menghilangkan nakal korban. Korban juga sempat dibenamkan beberapa kali, yakni pertama pada Desember 2020, dan terakhir Januari 2021 yang mengakibatkan tewasnya korban.

“Jadi untuk peristiwa pembenaman ini memang merupakan bagian dari ritual yang sudah dilakukan sebelumnya dua kali (Desember dan Januari). Jadi ini yang kedua ini mengakibatkan meninggalnya,” urai Setyo.

“Untuk niat menghilangkan nyawa sebetulnya tidak ada, karena ini memang hanya ritual untuk menghilangkan sifat nakal dari anak tersebut. Ini tujuan mereka, sebagai bagian dari ritual meruwat,” sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung

5. Korban dianggap titisan genderuwo

Korban ditenggelamkan dengan dalih diruwat karena dianggap titisan genderuwo.

“Orang tua korban yakin karena dukun ini memberitahu bahwa anaknya merupakan titisan genderuwo yang mana apabila dibiarkan nanti tumbuh besar bisa meresahkan warga sekitar. Makanya mereka yakin dan mengikuti anjuran atau masukan dari dukun itu,” kata Setyo.

Setyo menyebut ide untuk melakukan ritual ruwatan dengan cara ditenggelamkan ini berasal dari dukun H. Kepada orang tua korban, H menyebut jika tidak diruwat kelak A akan merepotkan.

“Siapa yang memiliki inisiatif memang kalau kita lihat dari pemeriksaan pelaku H. Ia dianggap sebagai dukun memiliki inisiatif untuk meruwat. Istilahnya meruwat dengan beberapa ritual. Jadi sudah beberapa kali dilakukan ritual karena anak ini dianggap nakal dan dapat meresahkan warga sekitar apabila sudah besar nantinya, itu menurut keterangan beberapa pelaku dan keterangan saksi yang kita mintai keterangan,” paparnya.

7. Agar tak bau, mayat korban diberi pengharum dan rutin dibersihkan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pengharum ruangan. Pengharum ini diberikan agar mayat tidak bau selama 4 bulan disimpan.

“Barang bukti yang kita amankan adalah karpet plastik biru, kain putih, ada beberapa pengharum ruangan, tisu, dan cotton bud. Ini digunakan untuk merawat mayat selama kurang lebih selama 4 bulan,” kata Setyo.



“Kemudian, keranjang sampah adalah tempat hasil perawatan dibuang di sini. Baju milik korban ketika dilakukan penganiayaan, jadi ketika korban dianiaya mengenakan pakaian ini,” lanjutnya.

8. Korban dikenal pintar mengaji

Semasa hidupnya, korban dikenal merupakan anak yang pintar mengaji. Selain itu, aktif di usianya.

“Keterangan yang kita dapat dari tetangga, saudari A atau korban merupakan anak yang memang aktif untuk usianya. Yang bersangkutan memang memiliki kelebihan dimana anak ini pintar mengaji dan memang aktif berkawan,” kata Setyo.

“Kalau dikatakan nakal, kita akan mengalami kesulitan untuk menentukan standar kenalannya itu sejauh apa. Apalagi dengan anak usia 7 tahun, memang masih dalam proses pertumbuhan dan membutuhkan jati diri,” tutur Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya