SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com)

Pernikahan dini di Dlingo kebanyakan dilakukan oleh anak usia 13 hingga 14 tahun.

Harianjogja.com, BANTUL–Sepanjang 2017 tercatat sebanyak 74 permohonan dispensasi pernikahan yang masuk ke Pengadilan Agama Bantul. Di Bantul, daerah pedalaman seperti Dlingo menjadi kantong pernikahan dini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara Pengadilan Agama Bantul, Yuniati Faizah mengatakan, alasan yang paling mendominasi dibalik permohonan dispensasi menikah adalah hamil di luar nikah. Dispensasi paling banyak diajukan oleh anak-anak berumur 15 tahun. “Anak berusia 15 tahun persentasenya sebesar 80 persen,” ujar Yuniati saat ditemui Harianjogja.com,  Jumat (29/12/2017).

Yuniati menambahkan bahkan ada anak berusia 13 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah. Namun jumlahnya masih sedikit di bawah anak-anak berusia 15 tahun.

Baca juga : Gara-Gara Isi Handphone Tidak Boleh Ketahuan Pasangan, Banyak Suami Istri di Bantul Bercerai

Dikatakannya, dari seluruh kecamatan di Bantul, Dlingo memiliki angka pernikahan dini tertinggi selama 2017 yaitu sebesar 50%. Rata-rata anak yang melakukan pernikahan dini di Dlingo berkisar di usia 13-14 tahun.

Kecamatan Dlingo beberapa tahun terakhir populer seiring melonjaknya kunjungan wisatawan ke wilayah ini. Sejumlah objek wisata baru bermunculan di Dlingo seperti pohon pinus Mangunan, objek wisata Puncak Becici, kebun buah Mangunan dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya