SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menunjukkan barang buki lima lusin celana kain yang dicuri Wartiman di Pasar Klewer pada Jumat (9/4/2021). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Wartiman alias Slamet, 53, warga Bogor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon setelah mencuri lima lusin celana pendek pria pada Jumat (9/4/2021) lalu. Pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di Pasar Klewer dengan memanfaatkan keramaian dan kelengahan pedagang.

Dalam jumpa pers di Mapolsek, Pasar Kliwon, Jumat (30/4/2021) siang, pelaku mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Sehingga ia memahami kapan Pasar Klewer ramai. Ia berpura-pura menjadi buruh angkut dan mencari kelalaian pemilik toko.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin. Lalu saya sembunyikan di tempat lain. Lalu kembali lagi ambil satu lusin lagi. Pernah juga langsung ambil lima lusin,” papar dia.

Baca Juga: Malam-Malam Bikin Bising di Solo, 7 Motor Berknalpot Brong Dikukut Polisi

Ia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp430.000. Namun, di pasaran luar harganya Rp450.000.

Aksi pelaku akhirnya diketahui petugas keamanan Pasar Klewer yang masuk dalam bagian pengamanan bentukan Polsek Pasar Kliwon. Setelah tertangkap, residivis kasus pencurian itu mengaku kapok. Apalagi kini ia tidak bisa Lebaran di Nganjuk. Slamet mengaku uang hasil curian ia gunakan untuk membayar utang.

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, mengatakan kepolisian membentuk pengamanan khusus. Mereka terdiri atas petugas pasar dan pengamanan pasar. Hal itu menindaklanjuti maraknya kejahatan di pusat perbelanjaan seperti pencopetan dan menyilet tas.

Ia menambahkan jelang Lebaran, kepolisian intensif patroli di pasar tradisional maupun modern.

Baca Juga: Update Larangan Mudik, Bandara Adi Soemarmo Solo Tetap Buka Tapi...

“Sering ada aduan kehilangan barang kepada kami. Biasanya penjual menjadi korban pencurian karena lengah melayani ramainya pembeli. Pelaku itu sudah mengetahui saat-saat ramai pembeli,” papar dia.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat berada di pusat perbelanjaan.

Slamet dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya