Harianjogja.com, SLEMAN- Kepolisian Daerah (Polda DIY) melarang penyulut maupun penjual petasan. Namun, tidak semua jenis petasan dilarang.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Selain itu beberapa jenis petasan lainnya yakni dengan diameter 8 inchi juga dilarang edar.
“Yang dilarang edar, yang isi bahan peledak, kembang api isi detonator dan bahan dengan sifat sejenis. Kembang api isi mesiu dan isi bahan keras sehingga bisa meledak, dengan diameter lebih 8 inchi atau 20,3 sentimeter,” ungkapnya, Senin (30/6/2014).
Sedangkan yang diijinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan ijin dari kepolisian setempat.
Terpisah Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka menertibkan penjual maupun penggunaan petasan.
Hingga saat ini memang belum diketemukan pejualnya di daerah Sleman. Tetapi ia menduga penggunaan petasan hampir merata di Sleman.
“Terutama di daerah-daerah sepi tahu-tahu pagi kertasnya sudah banyak. Itu kami pantau terus. Masyarakat juga diharapkan menginformasikan kepada kami jika melihat adanya peredaran ini,” ungkapnya.