SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi PNS. Sepanjang Ramadan 2013, PNS hanya bekerja 32,5 jam sepekan. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Rabu (25/6/2013) lalu, menandatangani Surat Edaran No 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan. Demi meningkatkan kualitas ibadah puasa sepanjang Ramadan, PNS hanya bekerja 32,5 jam sepekan.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Surat edaran itu, menurut setkab.go.id, Sabtu (29/6/2013), telah disebarkan Menteri PAN-RB kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga tingi negara, serta pimpinan kesekretariatan komisi, dewan ataupun badan. Para gubernur, dan para bupati ataupun walikota juga kebagian.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” pungkas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam suratnya.

Berikut ketentuan jam kerja PNS selama bulan Ramadan:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00
– Waktu istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-15.30
– Waktu istirahat, pukul 11.30-12.30

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00
– Waktu istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30
– Waktu istirahat, pukul 11.30-12.30.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya