SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dalam aksi konvoi ugalan-ugalan membawa senjata di Sragen yang sempat viral di media sosial saat jumpa pers di Mapolres setempat pada Jumat (18/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen menetapkan tiga tersangka dalam aksi pengendara motor ugal-ugalan sambil bawa senjata tajam (sajam) di Sragen yang videonya sempat viral di media sosial.

Wakapolres Sragen, Kompol Iskandar, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama mengatakan ketiga tersangka tersebut masih remaja. Mereka adalah  D, 18, warga Masaran;  G, 15, warga Sidoharjo; dan D, 14, warga Kedawung. Sebelum menetapkan tiga tersangka tersebut, polisi sempat menangkap sembilan orang yang diduga pelaku dalam konvoi ugal-ugalan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada Sabtu [12/11/2022] sekitar pukul 21.00 WIB, para remaja ini berkumpul di angkringan Raharja. Kemudian pada Minggu [13/11/2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, remaja tersebut konvoi di jalan. Setibanya di ring road utara, tepatnya di depan Hotel Palma Sragen, para pelaku ini melancarkan aksi dengan cara mengayun-ayunkan senjata tajam berupa celurit ataupun tongkat pemukul ke warga yang berpapasan,” terang Iskandar saat jumpa pers di Mapolres, Jumat (18/11/2022).

Video aksi mereka diambil oleh salah satu dari remaja itu sendiri, kemudian diviralkan. Tujuannya untuk menunjukkan eksistensi mereka di Sragen.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Ugal-Ugalan Bawa Sajam di Sragen, Polisi: Sudah Ditangkap

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan sebelum beraksi di ring road utara, para remaja tersebut sempat diolok-olok saat nongkrong di angkringan.

“Pada Sabtu pukul 21.00 WIB,  tiga pelaku dan enam temannya nongkrong di angkringan Raharja. Tidak lama kemudian ada gerombolan lainnya yang mengendarai sepeda motor yang berjumlah sekitar sepuluh orang yang lewat di depan angkringan tersebut,” terang Lanang.

Salah satu tersangka, yakni D, tidak terima dengan gerombolan tersebut dan menyuruh G  umfuk mengambil celurit di rumahnya. Sementara D mengambil tongkat baseball yang berada di gerobak angkringan tersebut.

“Setelah itu, semuanya melakukan konvoi untuk mencari gerombolan tersebut dari angkringan menuju ke timur sampai di simpang tiga RSUD, kemudian belok kiri menuju ring road utara,” terang Lanang.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pemuda Terkait Video Viral Pemotor Ugal-Ugalan di Jalan

Tongkat baseball tersebut juga remuk karena diayunkan ke badan truk. Hal ini bertujuan untuk menakuti orang yang berpapasan. Namun tidak ada korban dalam kejadian ini. Saat ini belum ada penahanan para tersangka.

Sementara itu, barang bukti dalam aksi ini adalah satu sabit warna hitam, satu buah tongkat baseball warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario , dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam merah.

Atas aksi para pelaku terancam maksimal sepuluh tahun penjara, karena dugaan pemilikan senjata tajam dan senjata pukul berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya