SOLOPOS.COM - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, (Istimewa)

Solopos.com, MANADO— Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, viral di media sosial lantaran menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Isi suratnya berkaitan dengan seorang bintara pembina desa (Babinsa) yang hendak diperiksa Polres Manado.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Brigjen Junior mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta agar si Babinsa tidak perlu sampai diperiksa di kantor polisi.

Baca Juga: Surat Terbuka Brigjen Junior ke Kapolri Berujung Pemeriksaan Puspomad 

Dia beralasan Babinsa tersebut hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru, 67, yang saat itu tengah berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Data yang diperoleh detik.com, surat tulis tangan tersebut tak hanya dikirim ke Kapolri tapi juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem Hillary Brigitta Lasut.

Pertahanan Negara

Dalam surat itu, Brigjen Junior menjelaskan Babinsa merupakan bagian dari sistem pertahanan negara di darat yang diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Dia mengatakan Ari Tahiru kala itu sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.

Karena itulah akhirnya Ari meminta pertolongan kepada Babinsa. Singkat cerita, Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Junior juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.

Ditulis 15 September

Dimintai konfirmasi, Irdam Merdeka Brigjen Junior membenarkan surat tersebut ditulisnya pada 15 September 2021.

Dia mengatakan dirinya menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

“Benar saya yang tulis itu, tanggal 15 September. Benar saya yang tulis surat itu dengan tembusan TNI, Kasad. Yah itulah. Memang benar surat saya. Yah harus ditanggapi oleh Kapolri, jawab saja surat saya itu. Tolong presisi di mana, sinergitas di mana itu,” kata Brigjen Junior, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Geger Jenderal TNI Bela Tentara yang Lindungi Warga dalam Konflik Lahan 

“Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado,” ujarnya

Tak hanya itu, dia beralasan surat tersebut juga sebagai bentuk perhatian dirinya atas penangkapan Ari Tahiru yang disebutnya sebagai pemilik lahan.

Membantu Rakyat

Dia mengatakan Babinsa hanya berusaha membantu masyarakat.

“Pak Ari Tahiru yang buta huruf dan miskin minta perlindungan juga kepada Babinsa. Tapi dia (Ari) ditangkap sampai sekarang belum dilepas itu,” ucapnya.

“Yang ketiga pengerahan Brimob bersenjata ke lahan Edwin Lomban. Dia (Ari) juga minta perlindungan kepada Babinsa,” kata dia.

Atas surat tersebut, Brigjen Junior  pun siap bertanggung jawab dan menerima risiko.

Bertanggung Jawab

“Saya siap melaksanakan pertanggungjawaban surat saya, itu surat pribadi saya, saya tuliskan nomor pribadi. Saya tanda tangani, saya tulis tangan sendiri. Saya tentara pejuang, saya tentara rakyat. Saya pertanggungjawaban amanah jabatan saya,” tukas dia.

Dia menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang memanggil Babinsa karena membela warga pemilik lahan.

“Apakah saya salah selaku atasan dari Babinsa? Saya harus mengawasi kinerja Babinsa, ada undang-undangnya. Inspektur itu tugas saya itu, melihat mereka bekerja dengan benar atau tidak. Wajib mengatasi kesulitan rakyat. Lah kalau rakyat minta tolong, masa tidak dilindungi?” ucap dia.

Baca Juga: Detik-Detik Irjen Napoleon Masuki Sel Muhammad Kece Lalu Menghajarnya Selama Satu Jam 

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Nana Sudjana menyampaikan menegaskan pihaknya bersama Kodam XIII/Merdeka solid.

“Jadi selama ini di sini kami solid banget sama Pangdam, tapi nanti gini saja, kita rilis saja dulu,” katanya.

Didasari 4 Laporan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan persoalan yang berujung pada pengiriman surat terbuka Irdam Merdeka, Brigjen Junior ternyata didasari pada 4 laporan polisi.

Laporan Polisi pertama yakni tertanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

Baca Juga: Diserang PSI, Anies Baswedan Disebut Pura-Pura Peduli Rakyat 

Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Kasus ketiga adalah Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Kasus ini dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Dan Laporan Polisi terakhir tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.



“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Kombes Jules.

Ari Tahiru Ditahan

Atas insiden tersebut, Ari Tahiru pun ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas (laporan kasus 1).

Pada 18 Agustus 2021, berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Ari Tahiru, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel membawa tersangka.

“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Kombes Jules.

Tidak Buta Huruf

Dia meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf. “Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” katanya.

Sementara itu Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Dan setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Letkol Jhonson juga menjelaskan soal informasi Babinsa Winangun Atas didatangi 3 personel Brimob Polda Sulut. Setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.

Hanya Kirim Undangan

“Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut,” terang Letkol Jhonson.



Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. Puspomad menduga pernyataan Junior tak sesuai fakta di lapangan.

“Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Danpuspomad akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka,” ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Pemeriksaan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar akan dilakukan di Markas Puspomad, Jakarta. “Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tutur Chandra.

 





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya