SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II terus menggenjot penerimaan sesuai target tahun ini yang sebesar Rp 5,046 triliun. Sedangkan capaian penerimaan pajak hingga 31 Mei 2012 baru sebesar Rp 1,598 triliun atau sekitar 32% dari total target. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 23,85% dari tahun lalu.

Humas Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmad, Selasa (26/6) mengatakan, pihaknya terus berupaya mencapai target tersebut, antara lain dengan kegiatan penyuluhan dan dialog dengan kelompok wajib pajak tertentu, seperti Real Estate Indonesia (REI), Hiswana Migas, Kadin serta pelaku UMKM. Basuki menambahkan, penyuluhan serta dialog dilakukan untuk memberikan pemahaman soal aturan perpajakan sehingga terbentuk sinergitas dengan para pemangku kepentingan. Selain itu, Kanwil juga melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak, mulai dari yang paling ringan  seperti imbauan dan konseling, hingga yang paling keras seperti denda dan penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penegakan hukum keras yang telah dilakukan adalah pemeriksaan Bukti Permulaan atas 15 kasus yang terdiri dari 11 kasus Wajib Pajak Badan dan 4 Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, dilakukannya penyidikan atas 3 wajib pajak pada tahun ini. Sementara untuk 1 kasus wajib pajak yang menyampaikan data SPT tidak sesuai, juga telah selesai diproses. Wajib pajak tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp 650 ribu. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya