SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar pers rilis terkait penanganan perkara selama Januari-Juli 2022 di aula Kejari Klaten, Jumat (22/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menangani sejumlah perkara pada bidang Pindana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) pada kurun Januari-Juli 2022. Mulai dari perkara Khilafatul Muslimin serta kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan kepala desa (kades).

Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Suyanto, memaparkan sejumlah perkara yang ditangani Kejari Klaten selama Januari-Juli 2022. Pada Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sebanyak 128 perkara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perkara yang sudah diselesaikan pada tahapan prapenuntutan sebanyak 124 perkara, perkara yang sudah diselesaikan dalam tahapan penuntutan sebanyak 130 perkara, dan eksekusi terpidana untuk 102 perkara.

Ada dua kasus menonjol yang ditangani Bidang Pidum selama Januari-Juli 2022. Salah satunya terkait perkara Khilafatul Muslimin.

Ada dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial IM (amir Khilafatul Muslimin Jawa Tengah) dan SY (amir Khilafatul Muslimin Klaten).

Baca Juga: ASN Klaten 2 Kali Terjerat Narkoba, Sri Mulyani: Harus Diberi Efek Jera

Mereka diancam Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 107 jo 53 KUHP.

“Terkait perkara Khilafatul Muslimin sampai sekarang masih dalam tahap prapenuntutan,” kata Suyanto saat menggelar pers rilis di Kejari Klaten, Jumat (22/7/2022).

Perkara lainnya, yakni terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Al Farizi alias Krisna, Bos PT Krishna Alam Sejahtera.

Al Farizi dijerat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dan diancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010.

Baca Juga: 2 Perkara Pidana di Klaten Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice

Al Farizi sempat menghebohkan warga Klaten dan sekitarnya. Dia menipu 1.400 orang selama kurun Januari-Juli 2019 dengan mengajak calon mitranya berinvestasi dalam usaha pengeringan bahan jamu.

Al Farizi lantas menjalani hukuman dengan perkara penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Klaten dan dinyatakan bebas akhir 2021. Baru saja menghirup udara bebas, Al Farizi kembali dicokok polisi dengan kasus pencucian uang.

“Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahapan persidangan,” kata Kajari.

Di Kejari Klaten terdapat dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Kedua perkara itu masing-masing perkara penganiayaan dan penggelapan.

Baca Juga: Kocak! Gagal Mencuri di Warung Satai Klaten, Pencuri Tinggalkan Motor

Pada Bidang Pidsus, Suyanto menjelaskan ada sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang kini ditangani. Ada dua perkara yang memasuki tahapan penuntutan dengan terdakwa masing-masing bernama Nanang Dwi Cahyanto (eks Kepala Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan) dan Slamet Handaya (perangkat Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat).

Sementara, dua perkara sudah tahap eksekusi dengan terpidana Sri Waluya (eks Kades Gedaren, Kecamatan Jatinom) dan Joko Sarjono (eks Lurah Pasar Prambanan).

Kasi Pidsus Kejari Klaten, Muh. Rahmat Wibisono, mengatakan dua perkara yang masuk tahap penuntutan, yakni perkara dengan terdakwa Nanang Dwi Cahyanto yang terseret dalam kasus penyalahgunaan APB Desa tahun 2018-2019. Kedua, perkara dengan terdakwa perangkat Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat, Slamet Handaya yang terseret kasus penyalahgunaan anggaran desa.

“Terdakwa Nanang posisinya banding. Tuntutan dari kami kemarin tiga tahun. Tetapi putusannya satu tahun tiga bulan. Sedangkan perkara Slamet Handaya saat ini sudah tahap P21 dan rencananya kami limpahkan ke Pengadilan dalam bulan ini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya