SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (tengah) menjelaskan kasus pencabulan kakak beradik dengan pelaku SL, ayah tirinya, di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — SL, berusia 66 tahun ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada kedua anak tirinya. Ketika diperiksa polisi di Polres Grobogan, berdalih karena ibu kedua korban sakit dan tidak bisa melayani hasrat seksnya.

“Istri saya sakit, jadi tidak bisa melayani saya,” ujar SL, warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan berdalih kenapa dia tega mencabuli kedua anak tirinya, dalam rilis kasus pencabulan di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SL melakukan aksi bejatnya dengan memaksa anak tirinya berhubungan layaknya suami istri selama 19 tahun atau tepatnya mulai 2003. Kasus ini terungkap setelah saudara korban membujuk kakak adik tersebut melapor ke polisi.

Baca juga: Mbak Rara pun Diminta Panggil Hujan Deras untuk Bubarkan Demo 11 April

Kini tersangka pencabulan berinisal SL, 66 tahun mendekam di tahanan Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada kedua anak tirinya yang merupakan kakak beradik.

Diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasatreskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, korban pencabulan ayah tiri tersebut adalah MS, berusia 29 tahun dan NF berusia 25 tahun.

“Pemerkosaan pertama kali menimpa korban MS pada 2003, saat itu korban masih berusia 10 tahun. Di lakukan tersangka di dalam kamar, saat itu korban juga berada di dalam kamar namur tidur di tempat terpisah,” jelas Kasatreskrim, di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Sekolah di Semarang Divonis 3 Tahun Penjara

Kejadian tersebut berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, bahkan terakhir lanjut Kasatreskrim, dilakukan pada 6 Maret 2009 terhadap MS. Korban tidak berani melaporkan karena diancam oleh pelaku.

Kemudian pencabulan yang menimpa NF yang tak lain adik MS dilakukan oleh SL yang merupakan pensiunan pegawai PJKA (Sekarang PT KAI), terjadi pada 2009. Saat itu SL mengajak NF saat menjalankan tugasnya ke Cirebon.

Saat itulah SL memaksa NF untuk melakukan persetubuhan, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibunya. Perbuatan tersebut rupanya dilakukan berulang hingga terakhir pada Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga: Bejat!, Selama 19 Tahun Seorang Ayah di Grobogan Cabuli 2 Anak Tirinya

Adik tiri korban, SW yang mengetahui apa yang dialami kedua kakaknya tersebut kemudian membujuk MS dan NF untuk melapor ke polisi. Hingga akhirnya MS melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi, dan polisi menangkap SL.

“Jadi saat kali pertama mencabuli korban, SL mengancam tidak akan menafkahi ibu korban dan tidak akan membahagikannya. Ini dilakukan terus menerus hingga kedua korban tertekan secara psikis,” ujar Kasatreskrim.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya