SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memiliki alasan tersendiri meringkus calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Gerindra, Maryanto, pasca-pemungutan suara Pemilu 2019 berakhir.

Kasubdit V Siber Direskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Maryanto sebanyak dua kali, yakni bulan Desember 2018 dan April 2019. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilakukan di media sosial Facebook sejak November 2018.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Dua kali dipanggil tidak hadir, Desember dan April. Ketiga, maka kami lakukan penindakan,” kata Agung kepada wartawan di kantornya, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (29/5/2019).

Selain itu, Agung mengaku penanganan kasus caleg asal Wonogiri itu memang terbilang lama. Hal itu karena pihaknya menunggu tersangka menjalani proses Pileg 2019.

Setelah itu, pada Selasa (14/5/2019), kebetulan tersangka tengah berada di Masjid At-Taqwa, kompleks Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang. Akhirnya, tersangka pun diringkus dan saat ini menjalani proses pemeriksaan dengan ditahan di Mapolda Jateng.

“Penangkapan di masjid, kebetulan pelaku di sana dan kami sedang ada kegiatan di Mapolda Jateng,” ujar Agung.

Sementara itu, Kanit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Gunawan Wibisono, mengatakan penyelidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dilakukan patroli siber di dunia maya.

Pihaknya kemudian menemukan adanya akun bernama Maryanto Gerindra yang mengungah link tautan berisi ujara kebencian yang menyebut Jokowi terkait dengan organisasi terlarang, PKI.

“Kami rutin melakukan patrol siber. Ada 3 unggahan termasuk komentar, ini komentar dari teman-temannya. Dia mengatakan dulu Jokowi bukan presiden, tapi PKI,” ujarnya.

Maryanto saat ini masih mendekam di tahanan Mapolda Jateng. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan denda Rp1 miliar atas dugaan Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan sudah mengakui postingannya itu dan mengakui itu akunnya,” imbuh Agung.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya