SOLOPOS.COM - Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X. (detik.com)

Solopos.com, JOGJA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan upah minimum 5 kabupaten/kota  tahun 2022. Kota Jogja masih menjadi daerah dengan upah minimum kabupate/kota (UMK) 2022 tertinggi di DIY. Sementara Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK 2022 terendah, namun dengan kenaikan tertinggi DIY.

Dalam rilis resmi Humas Pemprov DIY di akun Instagram, Sabtu (20/11/2021), Sri Sultan tidak memperkenankan perusahaan melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022. Raja Yogyakarta itu mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati ketentuan seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY  No. 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena jika itu [penangguhan] dilakukan, akan ada aturan hukumnya tersendiri. Konsekuensinya juga kalay tidak bayar atau ditangguhkan,” ujar Sri Sultan.

Baca Juga: ASN Terima Bansos, DIY Tunggu Data Kemenpan RB

Berikut daftar UMK 2022 lima kabupaten/kota di DIY:

  1. Kota Jogja  Rp2.153.970 naik Rp84.440 (4,08%)
  2. Sleman  Rp2.001.000 naik Rp97.500 (5,12%)
  3. Bantul  Rp1.916.848 naik Rp74.388 (4,04%)
  4. Kulonprogo  Rp1.904.275 naik Rp99.275 (5,5%)
  5. Gunungkidul  Rp1.900.000 naik Rp130.000 (7,34%)

Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53. Nominal ini ditetapkan melalui SK Gubernur DIY No. 372/KEP/2021. Jumlah ini naik Rp75.915,5 atau 4,30% dibandingkan UMP DIY 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya