SOLOPOS.COM - Ilustrasi rambu parkir (wikipedia)

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Boyolali, Cipto Budoyo, memberikan penjelasan tentang tarif parkir atau retribusi di tepi jalan umum bagi masyarakat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Angka tersebut yakni sebesar Rp5.00 untuk sepeda angin, kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp1.500, dan kendaraan bermotor roda empat atau angkutan barang sebesar Rp3.000.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Disusul kendaraan bermotor roda enam penumpang sebesar Rp4.000, kendaraan bermotor roda enam barang Rp5.000, dan kendaraan bermotor lebih dari roda enam sebesar Rp6.000

Nggih, itu tarif parkir tepi jalan umum. Tarif parkir tempat lain, insidental, dan parkir khusus, berbeda lagi,” ucap dia kepada Solopos.com melalui WhatsApp, Rabu (26/10/2022).

Cipto menekankan tarif retribusi tepi jalan umum berlaku untuk semua tarif retribusi di tepi jalan di Kabupaten Boyolali, dengan tarif retribusi jasa umum.

Baca juga: Inspeksi Angkutan di Sleman, Pelanggaran Didominasi Kelengkapan KIR

“Parkir tepi jalan umum Boyolali ya semua parkir di tepi jalan. Tarifnya retribusi jasa umum. Bila ada acara-acara keramaian namanya [retribusi] insidental, misal kegiatan pentas musik,” ucap dia.

Selain itu, Cipto juga menjelaskan ada tarif khusus untuk kawasan yang termasuk fasilitas pelayanan publik di Boyolali, seperti pasar dan tempat wisata.

“Parkir di sekitar pasar, Pariwisata dan sejenisnya itu [termasuk] tarifnya retribusi jasa khusus, tarifnya dua jam pertama besarnya ditentukan tarif dasarnya. selanjutnya untuk 2 jam berikutnya ditambah 50% dari tarif dasar,” ucap dia.

Bila masyarakat masih menemukan oknum yang menarik tarif retribusi melebihi ketentuan Perda di Kabupaten Boyolali, Dishub akan memberikan peringatan kepada juru parkir yang nakal.

Baca juga: Awas! Jangan Selfie Dekat Tebing JLK, Rawan Longsor Bro

“Selama ini jika juru parkir [Boyolali] ketahuan memungut parkir melebihi tarif, maka pengelola parkir kami panggil untuk diberikan peringatan agar memungut parkir sesuai dengan Perda,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya