SOLOPOS.COM - Mobil Dinas Menteri (Moladin.com)

Solopos.com, SOLO – Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke suatu lokasi atau daerah dalam rangka kegiataan kenegaraan biasanya didampingi para menteri kabinetnya, termasuk juga pejabat negara.

Sehingga ketika mobil Presiden Jokowi melintas, dipastikan ada sejumlah mobil lainnya yang mengikuti dari belakang. Mobil-mobil tersebut ada yang dari kementerian atau mobil dinas menteri dan pejabat negara.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Agar tidak terjadi kemacetan dan kelancaran perjalanan mobil rombongan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja, maka dibutuhkan pengawalan dari kepolisian dan TNI.

Baca juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online

Nah saat iring-iringan mobil Presiden Jokowi melintas bersama mobil menteri dan pejabat negara, pernahkan Anda memperhatikan plat nomor mobil tersebut. Karena angka di plat nomor mobil dinas tersebut hanya sedikit beda dengan mobil pada umumnya.

Plat nomor mobil Presiden, menteri dan pejabat negara memang khusus. Sehingga tidak boleh digunkan secara sembarangan oleh masyarakat umum. Untuk plat nomor memang ada perubahan untuk kabinet 2019-2024,

Biar jelas, berikut plat nomor Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Negara seperti dikutip dari motorplus-online.com, hops.id dan moladin.com.:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK

Baca juga: Mengintip Koleksi Mobil Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan

RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)

RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)

RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya