SOLOPOS.COM - Petugas standbay melayani para pengurus parpol yang berkonsultasi seputar pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU Sragen, Rabu (3/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pengurus partai politik (parpol) disibukkan kegiatan melengkapi persyaratan agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Mereka harus menyiapkan dukungan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Setidaknya 16 parpol peserta Pemilu 2019 kembali mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu ada lima parpol baru yang juga ikut serta mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso, saat berbincang dengan Espos di Rumah Makan Anka Krapyak, Sragen Wetan, Sragen, Rabu (3/8/2022). Ia menjelaskan masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 itu dimulai 1-14 Agustus 2022 mendatang. Pendaftaran dilakukan secara online oleh dewan pimpinan pusat (DPP) parpol masing-masing melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI.

“Mengingat pendaftaran itu dilakukan secara online maka tidak ada penyerahan dokumen dalam bentuk fisik atau hard copy ke KPU,” jelas Minarso.

Baca Juga: KPU Sragen Sambat Sulit Cari Gudang Logistik Pemilu 2024

Meskipun proses pendaftaran itu dilakukan di KPU pusat, KPU Sragen tetap harus siap membantu parpol di daerah dengan menyediakan fasilitas help desk selama masa pendaftaran. Help desk itu merupakan fasilitas konsultasi bagi parpol terkait dengan pendaftaran peserta pemilu.

Sudah ada perwakilan sejumlah parpol yang memanfaatkan Help Desk KPU Sragen untuk bertanya seputar persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024.

Minarso menyampaikan pihaknya pernah memberikan sosialisasi tentang persyaratan peserta Pemilu 2024 pada Jumat (29/7/2022) lalu.  Acara itu dihadiri perwakilan 16 parpol peserta Pemilu 2019 dan empat parpol baru. Satu parpol baru, yakni Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) datang pada hari berikutnya dan langsung diterima di Help Desk KPU Sragen.

Baca Juga: Ruang Help Desk KPU Wonogiri Dilengkapi Kamera Perekam, untuk Apa?

Dia mengatakan empat parpol baru itu terdiri atas Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Sementara syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024  di antaranya memiliki kepengurusan tingkat kabupaten, memiliki kepengurusan minimal 50% di tingkat kecamatan, alamat domisili kantor, dan dukungan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk yang dibuktikan dengan KTP atau KK, dan kartu tanda anggota (KTA) parpol.

“Semua persyaratan itu diunggah dalam aplikasi Sipol. Setelah tanggal 14 Agustus 2022 ada proses verifikasi administrasi. Itu pun oleh juga dilakukan oleh KPU mulai 2 Agustus-11 September 2022. Ringkasnya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilakukan pada 14 Oktober sampai 4 November 2022. Pengumuman parpol peserta pemilu diumumkan KPU RI pada 14 Desember 2022,” jelasnya.

Berikut daftar parpol yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024

Parpol peserta Pemilu 2019:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
  3. PDI Perjuangan (PDIP);
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  7. Partai Beringin Karya (Berkarya);
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
  12. Partai Amanat Nasional (PAN);
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
  14. Partai Demokrat.
  15. Partai Bulan Bintang (PBB)
  16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Baca Juga: PDIP Jadi Parpol Pertama Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Lima Partai Baru yang mendaftar ke KPU pada 2022

  1. Partai Umat
  2. Partai Gelora
  3. Partai Buruh
  4. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  5. Partai Kedaulatan Rakyat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya