Sebanyak 25 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dinyatakan ilegal
Harianjogja.com, SLEMAN -Sebanyak 25 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dinyatakan ilegal dan diminta menghentikan operasional. Dari jumlah itu, 14 diantaranya berlokasi di Sleman.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Berdasar data di Kementerian Agama DIY, ini daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ilegal di Sleman.
-PT Delta Laras Wisata dan PT Hijau Tumbuh Kembang Indonesia PT Mira Amirah Asyri,
-CV Gelora Mandiri/Kantor Cabang PT Aero Globe Indonesia,
-Nurrahmah Tour, PT Permanata Nur Hijaz, PT Al Bilad Universal (Yogyakarta),
-PT Al Madinah Tour, PT Kaerindo Wisata,
-PT Ramah Fista Internasional,
-PT Noor Cahaya Mulia/Noor Alia,
-PT Jogmah Internasional,
-PT Syifa Al Ikhlas,
-As Shofa Tours & Travel/PT As Shofa Wisata Abadi,
-PT Amanah Iman Wisata,
-PT Shafa Marwa Tours,
-PT Tur Silaturahmi Nabi (Tursina),
-PT An Naja Tour Haji Umrah,
-Ebad Wisata,
-PT Putra Nusa Mandiri Rizma Ala Multazam Internasional,
-Batik Travel,
-Latifa Haramain Tour/PT Latifah Dini Wisata Sejahtera,
-PT Al Mukhsin,
-PT Safar Amanah Internasional (Sa’i Travel Umrah & Haji)/PT Citra Mulia Eka Cemerlang, dan
-Sabilul Hudaa.