SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji (JIBI/Solopos/Dok)

Sebanyak 25 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dinyatakan ilegal

Harianjogja.com, SLEMAN -Sebanyak 25 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dinyatakan ilegal dan diminta menghentikan operasional. Dari jumlah itu, 14 diantaranya berlokasi di Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasar data di Kementerian Agama DIY, ini daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ilegal di Sleman.

Ekspedisi Mudik 2024

-PT Delta Laras Wisata dan PT Hijau Tumbuh Kembang Indonesia PT Mira Amirah Asyri,
-CV Gelora Mandiri/Kantor Cabang PT Aero Globe Indonesia,
-Nurrahmah Tour, PT Permanata Nur Hijaz, PT Al Bilad Universal (Yogyakarta),
-PT Al Madinah Tour, PT Kaerindo Wisata,
-PT Ramah Fista Internasional,
-PT Noor Cahaya Mulia/Noor Alia,
-PT Jogmah Internasional,
-PT Syifa Al Ikhlas,
-As Shofa Tours & Travel/PT As Shofa Wisata Abadi,
-PT Amanah Iman Wisata,
-PT Shafa Marwa Tours,
-PT Tur Silaturahmi Nabi (Tursina),
-PT An Naja Tour Haji Umrah,
-Ebad Wisata,
-PT Putra Nusa Mandiri Rizma Ala Multazam Internasional,
-Batik Travel,
-Latifa Haramain Tour/PT Latifah Dini Wisata Sejahtera,
-PT Al Mukhsin,
-PT Safar Amanah Internasional (Sa’i Travel Umrah & Haji)/PT Citra Mulia Eka Cemerlang, dan
-Sabilul Hudaa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya