SOLOPOS.COM - Rekam jejak First Travel (Rahmanto/whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA -- Aset First Travel disita oleh negara. Uang puluhan miliar rupiah milik calon jemaah umrah yang masuk ke First Travel dicuci oleh ownernya, pasangan suami istri Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi.

Namun uang jemaah itu bukannya dikembalikan ke jemaah malah dirampas ke negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019) sebagaimana dikutip Detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya, Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap.

Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

Aset apa saja yang disita negara? Berikut ini linknya: Daftar Aset Yang Disita Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya