SOLOPOS.COM - Sejumlah masalah menghinggapi bisnis perjalanan umrah di Indonesia. Sebagian sudah masuk ke ranah hukum. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Ada 16 biro umrah tak berizin.

Harianjogja.com, JOGJA–Ada 16 biro umrah dan haji khusus di DIY yang dinyatakan pemerintah tidak berizin dan terancam dipidanakan.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengancam akan mempidanakan pengelola 16 biro perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara haji khusus yang tidak mengurus izinnya sampai akhir bulan ini.

Kanwil Kemenag DIY sudah melayangkan peringatan terakhir kepada 16 biro umrah tersebut terkait legalitas usaha yang harus dimiliki sampai batas akhir 31 Maret 2018, “Kalau sampai batas akhir belum juga mengurus izin, kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk diproses hukum,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kanwil Kemenag DIY, Noor Hamid, saat dihubungi Rabu (14/3/2018).

Berikut daftar 16 biro umrah haji khusus yang belum berizin di DIY :

1. PT Mitra Amirah Asyri

2. PT Albilad Universal

3. PT Ramah Fista Internasional

4. PT Noor Cahaya Mulia

5. Pelangi Tour and Travel

6. As-Shofa Tours & Travel

7. PT Amanah Iman Wisata

8. PT Shafa Marwah Tours

9. PT Tur Silaturahmi Nabi

10. PT An Naja Tour Haji Umroh

11. Ebad Wisata

12. Batik Travel

13. Nurrahman Tours

14. Srikandi (PT Hijau Tumbuh Kembang)

15. PT Buana Sentosa Utama

16. PT Safar Amanah Internasional

Sumber : Kanwil Kemenag DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya