SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah mencontohkan apa yang dimaksudkan dengan penghinaan terhadap DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa pasal penghinaan yang dimaksud dalam UUD MD3 adalah terhadap lembaga DPR, bukan pada pribadi anggota dewan. Karena itu, katanya, masyarakat tak perlu takut menyampaikan kritikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penghinaan yang dimaksud adalah penghinaan terhadap tugas kelembagaan, bukan pada pribadi,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa pasal penghinaan tidak saja ada dalam pasal UU MD3, tapi di KUHP juga diatur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, kritik tidak ada dosanya dan tidak ada pasal yang mengatur kritik. Namun yang ada adalah pasal penghinaan. Fahri mencontohkan yang dimaksud penghinaan terhadap parlemen adalah ketika seseorang dipanggil secara patut oleh DPR, tapi tidak mau datang. Hal inilah yang menurutnya masuk kategori penghinaan terhadap parlemen.

“Misalnya, DPR membentuk Pansus untuk menyelidiki suatu kasus. Orang yang tak mau datang setelah dipanggil DPR, maka itulah yang dimaksud penghinaan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak Pansus yang dibentuk DPR, tapi banyak pula orang dan lembaga yang tak mau datang memenuhi panggilan pansus dengan berbagai alasan.

Dia juga menepis tudingan publik yang menyalahartikan pasal penghinaan ini. Menurutnya, orang yang menilai DPR membungkam rakyat lewat UU MD3 dipastikan tidak memahami demokrasi, tidak memahami trias politica, dan tidak memahami ketatanegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya