SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah daerah di Indonesia punya cara unik untuk mendisiplinkan warganya yang tak pakai masker. Ada yang menyita kartu tanda penduduk (KTP), menghafal Pancasila, hingga isolasi selama lima hari.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya pesan Whatsapp (WA) yang mengatasnamakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah berisi hukuman denda Rp100.000-Rp150.000 bagi warga yang tak pakai masker. Setelah diselidiki, rupanya berita tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, letak kebohongan berita itu adalah tercantum informasi mengenai Pikobar. Pikobar adalah aplikasi wajib bagi warga Jawa Barat (Jabar) untuk mengelola data kependudukan terkait pandemi. Pemberian denda tersebut merupakan langkah Pemerintah Jawa Barat dalam menindak tegas warganya yang abai mengenakan masker.

Polresta Solo Belum Tahan Pelaku Pengeroyok Ketua Anak Ranting PDIP Jebres

Selain di Jawa Barat, beberapa daerah lain memberlakukan peraturan untuk mengatasi warga yang tak patuh pakai masker. Beberapa di antaranya menerapkan aturan unik., berikut perinciannya:

Menghafal Pancasila

Pemerintah dan Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Klaten, Jawa Tengah punya sanksi unik atasi warganya yang tak disiplin mengenakan masker. Sanksi tersebut berupa menghafal Pancasila saat razia berlangsung.

“Bagi warga yang perjalanan pendek tapi tidak membawa masker, salah satunya kita minta menghafal Pancasila. Baru boleh melanjutkan,” ungkap Ketua Gugus Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kecamatan Trucuk, Klaten, Bambang Harjoko, dilansir Detik.com.

Sanksi lain bagi warga yang melakukan perjalanan dan tidak membawa masker adalah dimintai pulang atau membeli masker di toko-toko terdekat. Selain itu, para pengendara yang tak mengenakan masker itu akan diperiksa suhu badannya, sekaligus didata oleh tim kesehatan setempat.

Apa Dampak Covid-19 ke Warga Karanganyar? Survei Badan Pusat Statistik akan Menjawabnya

Sita KTP

Untuk memberikan efek jera, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan aturan penyitaan KTP kepada warga yang tak patuh menggunakan masker. Penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus corona. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP setempat untuk mendapatkan KTP-nya kembali.

Para pelanggar juga dimintai untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Tak cukup di situ, bagi warga yang tertangkap basah tidak memakai masker dan tidak membawa KTP, polisi memberikan sanksi lain. Sanksi tersebut berupa hukuman push-up atau menghafalkan Pancasila.

500-an Buku Belum Kembali, Arpusda Sukoharjo Kirim Surat Penagihan

Hukuman Push-up

Di Jakarta dan Jambi, aparat polisi dan TNI menindak tegas warga yang keluyuran di luar rumah tanpa mengenakan masker. Penindakan tersebut berupa sanksi push-up bagi para pelanggar.

Seperti yang dilansir dari Suara.com, setelah push-up, orang-orang tak bermasker tersebut lalu diimbau untuk pulang ke rumah dan mengambil masker. Meskipun tidak semua warga dikenai sanksi push-up, petugas tetap mengimbau warga untuk selalu membawa masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Ini Hasil Tes Swab Empat Pedagang Pasar Wonogiri Kontak Erat Ustaz Positif Covid-19

Menyanyikan Lagu Nasional

Warga Kabupaten Kulonprogo, DIY, yang kedapatan tak pakai masker juga akan diberi hukuman unik, yaitu menyanyikan lagu wajib nasional. Hukuman ini merupakan salah satu upaya Polres Kulonprogo untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya masker pada masa pendemi.

“Ini merupakan cara kami dalam menyosialisasikan protokol kesehatan, yakni memakai masker di ruang publik,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Uniknya lagi, Polres Kulonprogo juga memberikan apresiasi kepada warga yang sudah patuh memakai masker berupa pemberian setangkai bunga mawar.

Bioksop di China Mulai Buka Hari Ini, Makan dan Minum di Bioskop Dilarang

Diisolasi Selama 24 Jam

Di Palembang, Sumatra Selatan, pemerintah punya cara unik dalam menindak tegas warganya yang abai soal masker. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan langsung dibawa ke asrama haji setempat untuk dikarantina selama 24 jam.

“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, langsung dibawa ke asrama haji. Selama 1x24 jam mereka dikarantina untuk diberi edukasi,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, dikutip dari Detik.com.

Sanksi lebih beratnya, bagi warga yang ketahuan lebih dari sekali tidak memakai masker di luar rumah, masa karantinya akan ditambah menjadi lima hari.

Dirawat di RS, Korban Pengeroyokan Kader PDIP di Solo Merasa Mual & Pusing

Membaca Alquran

Sementara itu di Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuat aturan khusus bagi warga yang bandel bepergian tanpa pakai masker. Pelanggar akan dikenai tes membaca Alquran di depan para ulama.



Para pelanggar yang terjaring razia akan dimintai menghafal surat-surat pendek Alquran dan diawasi langsung oleh tim Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang.

Setelah diminta untuk mengaji, petugas kemudian memberikan masker gratis kepada pelanggar tersebut. Selain itu, mereka diimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya