SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tarif parkir di Kota Solo tak berubah selama musim Lebaran 2019. Tarif parkir tetap berjalan seperti umumnya sesuai dengan ketentuan dan zonasi parkir yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Dinas Perhubungan Kota Solo telah mencetak seratusan id card khusus untuk petugas parkir selama musim Lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Parkir Umum dan Khusus, Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2019), mengatakan telah menyosialisasikan berbagai kententuan parkir kepada pengelola dan petugas parkir untuk menghindari konflik sosial.

Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang muncul pada musim Lebaran seperti penarikan melebihi ketentuan tarif atau petugas parkir tidak memberikan karcis parkir. Ketentuan tidak berubahnya tarif parkir belaku pada kantung parkir on the street maupun off the street atau gedung parkir.

“Dicetaknya id card khusus selama musim Lebaran merupakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh petugas parkir liar untuk menghindari permasalahan dengan masyarakat. Id card diberikan pada wisata Lebaran seperti Bakdan Ing Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug, Bakdan Ing Solo, dan Pasar Malam Purwosari,” ujarnya.

Ia menegaskan pengelola parkir di gedung parkir atau selain di bahu jalan wajib memberikan informasi tarif parkir berupa papan petunjuk.Sementara itu, penarikan tarif parkir bahu jalan apabila hendak menerapkan tarif progesif wajib mencatat waktu masuk dan keluar kendaraan. 

“Kami sudah mengultimatum petugas parkir untuk tidak mencetak tiket parkir sendiri atau mencoret nominal parkir. Apabila ditemukan pelanggaran kami akan memberi surat peringatan pertama dengan melubangi id card petugas parkir hingga yang paling buruk pencabutan izin petugas parkir,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Parkir Solo, (Asparta), Ngadiyo, mengatakan telah mengintruksikan anggotanya untuk tetap tertib aturan Pemerintah Kota Solo. Apabila ditemukan pelanggaran petugas parkir, ia menyerahkan penindakannya kepada Dinas Perhubungan Kota Solo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya