SOLOPOS.COM - Ketua Praja Sragen Sumanto (tengah) menerima nasi tumpeng perwakilan dari kecamatan di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022) lalu. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Perangkat desa di Sragen memprotes Peraturan Bupati (Perbup) No. 67/2022 tentang Perubahan atas Perbup No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Perbup itu dianggap merugikan mereka.

Perbup tersebut mengatur tentang pengelolan aset desa berupa tanah bengkok dengan cara disewa. Para perangkat desa menilai tanah bengkok menjadi hak mereka. Sebelum direvisi menjadi Perbup 67/2022, perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen juga memprotes Perbu No76/2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut ini pasal-pasal di Perbup No. 67/2022 yang disoal Praja Sragen.

Pasal 16

Pemanfaatan aset desa berupa sewa dilakukan atas dasar

  1. tidak mengubah status kepemilikan aset desa;
  2. menguntungkan desa;
  3. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; dan
  4. penetapan tarif sewa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

Baca Juga: Praja Sragen bakal Ajukan Revisi Perbup Aset Desa, Bupati Menolak

Pasal 21A

(1) Pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa eks-bengkok dilakukan dengan cara sewa.

(2) Hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membayar tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama yang bersangkutan menjabat dan dimasukkan ke rekening kas desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Pasal 21B

Tata cara pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Eks Bengkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. sewa tanah kas desa eks bengkok dengan pola tanam dan jenis tanamannya lebih dari 1 (satu) tahun harus mendapatkan ijin camat;
  2. sewa tanah kas desa eks bengkok sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak melewati masa jabatan;
  3. kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mengajukan permohonan tarif sewatanah kas desa eks bengkok kepada BPD;
  4. setelah mendapatkan persetujuan BPD, kepala desa menetapkan keputusan tentang tarif sewa tanah kas desa eks bengkok;
  5. kepala desa dan perangkat desa mengajukan permohonan sewatanah kas desa eks bengkok kepada kades selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa;
  6. kades dan perdes melaksanakan rapat untuk membahas permohonan sewa tanah kas desa eks bengkok disaksikan oleh camat;
  7. pelaksanaan sewa tanah kas desa eks bengkok sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan setiap tahun;
  8. hasil penetapan nilai sewa tanah kas desa eks bengkok dituangkan dalam berita acara;
  9. pembayaran sewa tanah kas desa eks bengkok dibayarkan dalam tahun anggaran berkenaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa yang disahkan oleh camat; dan
  10. penyewa membayar pajak bumi dan bangunan atas obyek bidang tanah kas desa eks bengkok.

Baca Juga: Sambut Pergantian Sekda, Praja Sragen Syukuran dengan 100 Tumpeng

Sikap Bupati

Seperti diberitakan, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menolak merevisi Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sebelumnya Praja Sragen meminta Bupati merevisi Perbup tersebut karena dianggap bertentangan dengan Perbup No. 47/2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Sragen.

“Kami sudah melakukan revisi sesuai peraturan perundang-undangan atas Perbup sebelumnya. Anda boleh tinggal di luar Sragen atau luar Indonesia kalau tidak menurut [dengan aturan]. Tidak ada revisi! Tetap itu [Perbup 67/2022],” ujar Bupati Yuni saat ditemui wartawan di halaman RSUD Sukowati Tangen, Sragen, Senin (14/11/2022).

Rencana pengajuan revisi atas Perbup No. 67/2022 itu diungkapkan Ketua Praja Sragen, Sumanto dalam rapat koordinasi dan syukuran pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022) lalu.

“Kalau bicara subtansinya, ada hal-hal yang belum diatur di Perbup tersebut dan membuat repot perangkat desa. Misalnya, bengkok untuk kepala desa dan perangkat desa sudah diatur tetapi bengkok untuk BPD [Badan Permusyawaratan Desa], RT, dan pensiunan belum diatur,” ujar Sumanto.

Baca Juga: Kecuali Solo dan Wonogiri, Kades/Lurah di Soloraya Bermotor Dinas N-Max Merah

Dia mengungkapkan Perbup No. 76/2017 tidak dilaksanakan karena Praja selalu geger karena kukuh menilai tanah bengkok itu melekat pada jabatan. “Dulu bunyinya dilelang sekarang menjadi disewa. Perbup No. 67/2022 itu justru mengatur bengkok itu disewakan dengan aturan yang rumit,” ujarnya.

Dalam forum ini, Sumanto meminta persetujuan untuk meminta Bupati Sragen merevisi Perbup No. 67/2022 tersebut karena bengkok yang menjadi hak perangkat desa diutik-utik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya