SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Food influencer Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik, yakni merekam adegan hubungan intim tanpa seizin partnernya bisa dijerat dengan Undang-Undang atau UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Pasal 14 UU tersebut mengatur tentang pidana bagi mereka yang tanpa hak mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya Justice, Made Ridho, yang melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh food influencer di Solo menyebut sebelumnya gambar atau rekaman itu harus menyebar dulu baru pelakunya bisa dipidana.

“Sekarang sudah pidana. Dulu video itu harus tersebar dulu, disertai ancaman dan sebagainya, baru bisa dipidana. Sekarang merekam saja, dalam konteks asusila, sudah masuk pidana,” jelas Made saat dihubungi Solopos.com, pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pencermatan Solopos.com di salinan PDF UU No 12/2022 tentang TPKS, tindak pidana perekaman adegan asusila tanpa izin tersebut diatur dalam Pasal 14. Bunyinya sebagai berikut:

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo

(1) Setiap orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

Kemudian pada ayat (3) disebutkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

Baca Juga: Heboh Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo, Bisa Dijerat UU TPKS

Pendampingan Korban

LBH Solo Justice melakukan investigasi guna kepentingan pendampingan kepada korban. Sejauh ini, Made mengakui memang belum ada laporan resmi dari korban terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh food influencer Solo tersebut.

Namun, Made mengatakan berdasarkan cerita utuh yang didapat LBH dari korban yang bersedia berbicara, pola pelaku dalam kasus ini adalah merekam agenda hubungan intim secara diam-diam. Salah satu korban memergoki ulah pelaku dan sempat meminta pelaku menghapus video itu.

Namun, pelaku berdalih video itu hanya untuk dokumentasi pribadi. Made masih menunggu aduan resmi para korban. Ia berharap korban berani speak up sehingga masalah itu bisa diselesaikan. Apalagi jumlah korban diduga tidak hanya satu orang.

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo, LBH Advokasi Korban

Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kepada Solopos.com, Sabtu (9/7/2022), Djohan mengatakan polisi tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan oleh food influencer Solo itu.

“Kami lakukan penyelidikan tapi apabila ada korbannya [yang melapor secara resmi] akan mempermudah kami dalam melakukan upaya-upaya penyelidikan terkait kronologi, modus operandi, dan lain-lain,” kata Djohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya