SOLOPOS.COM - Jody Broto Seno (kanan) mendampingi Ustaz Yusuf Mansur tampil ke acara Hotman Paris Show di salah satu televisi swasta, Selasa (21/12/2021). (IG jody_waroeng)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur membeberkan bukti telah mengembalikan dana patungan usaha milik 2.500-an investor. Sampai saat ini dia mengklaim tinggal 400-an jemaah yang dananya belum dikembalikan terkait patungan usaha Hotel Siti.

Bukti tersebut berupa segepok dokumen yang dia bawa saat mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Pertemuan itu terekam dalam video yang diunggah di kanal Youtube Daqu Channel. Dalam video itu terlihat ada tiga orang yang membawa dokumen-dokumen tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini yang saya maksudkan kemarin, dokumen pengembalian dana dari rentang waktu 2012 sampai 2021. Sisanya kurang lebih 400-an. Nah yang 400-an ini yang keluarga, teman deket yang sejak awal ya sudah buat sedekah itu. Sebenarnya kalau mau rajin yang 2.500-an ini bisa buat testimoni,” ujar Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com, Rabu (22/12/2021).

Yusuf Mansur lantas menunjukkan bukti-bukti transfer tersebut. Sebagian besar dari dana yang dipulangkan itu dilebihi 10 persen.

“Saya suka lebihin 10%. Nah ini bukti pengajuan mereka dan yang ini bukti transfer pengembalian. Ini yang diminta pihak sono ‘mana buktinya’. Nah kita videoin malah diputer balik,” katanya.

Baca juga: 10 Berita Terpopuler: Yusuf Mansur Temui Hotman Paris Bawa Bukti-Bukti

Yusuf Mansur beber bukti pengembalian dana
Ustaz Yusuf Mansur mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris dengan membawa bukti pengembalian dana patungan usaha milik jemaah, Selasa (21/12/2021). (IG Jody_waroeng)

Salah satu pemilik saham Hotel Siti yang tak lain adalah pengusaha kuliner asal Kota Solo, Jody Broto Suseno, juga ikut menjelaskan polemik tersebut.

Menurut Jody, pengembalian dana milik jemaah itu dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengizinkan penghimpunan dana massal dari umat tanpa asal legal. Pengembalian itu, ujar dia, merupakan iktikad baik dari Ustaz Yusuf Mansur lantaran menjaga amanah jemaah.

“Ini dikembalikan krn OJK tdk mengijinkan shg itikad baik semua dikembalikan.Tapi mmg nggak gampang, apalagi sebagian uang sdh masuk ke hotel siti yg asetnya sampe saat ini sekitar 150M… btw saat ini tinggal 400-an org yg blm dikembalikan dan ustadz menemui kesulitan utk mencari yg 400-an org ini di antaranya yg 12 melaporkan ustadz ke perdata,” kata dia.

Baca juga: Cerita Ustaz Yusuf Mansur Lunasi Utang Rp1,4 Miliar dengan Sedekah

Dia pun membela sosok Ustaz Yusuf Mansur yang dituding sebagai penipu. “400 Org kalo dikali 10jt kira2 4M… temen2 gampang kalo mau liat ustadz @yusufmansurnew penipu atau bukan? bandingin aja 4M dg 150M yg ustadz keluarin… kalo kata pak @hotmanparisofficial paling cuma dpt pintunya aja itu…?,” lanjutnya.

Jody menambahkan, kunci memahami masalah yang kini sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah mengedepankan kejernihan hati dan memakai hati nurani.

“Memahami masalah ini husnudzon, jangan pake emosi dan pahami dg hati nurani dan akal sehat kalo kata Ade Armando…??. Banyak hikmah dan pelajaran dari kasus ini dan semuanya kalo kita husnudzon akan membuat kita makin dkt sama Allah SWT,” katanya.

Baca juga: 4 Kontroversi Ustaz Yusuf Mansur: Jadi Orang Ketiga – Dituding Penipu

Digugat 12 Investor

Sebagaimana diketahui, pengusaha kuliner asal Kota Solo, Jody Broto Suseno termasuk yang digugat oleh 12 investor patungan usaha hotel dan apartemen yang digalang Ustaz Yusuf Mansur pada 2012.

Bersama Yusuf Mansur, Jody kini mengelola Hotel Siti yang awalnya merupakan patungan usaha dari jemaah dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Konsep Keajaiban Sedekah ala Yusuf Mansur

Gugatan terdaftar pada tanggal 10 Desember 2021 bernomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Selain Ustaz Yusuf Mansur, tergugat lainnya adalah PT Inext Arsindo dan pengusaha kuliner asal Kota Solo, Jody Broto Suseno.

Ke-12 penggugat itu masing-masing Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restuningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Mereka didampingi pengacara Ichwan Tony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya