SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Solopos.com, SOLO — Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen yang harus dibawa oleh seorang pengendara saat melaju di jalan raya. Selain sebagai identitas diri, SIM juga sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri.

Jadi jangan sampai SIM milik kamu ketinggalan, karena selain penting juga saat ada razia rutin yang digelar Satlantas pasti akan ditanyakan. Kalau sampai tidak membawa kamu bakalan dapat surat bukti pelanggaran (Tilang).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini mengacu pada Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Anda dan Keluarga Ingin Naik Mobil Listrik Solo, Begini Caranya

Ekspedisi Mudik 2024

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM yang kamu miliki ada masa berlakunya, yakni lima tahun. Jadi sebelum habis masa berlakunya, kamu wajib memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan perpanjangan SIM saat ini tidak hanya dilaksanakan di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) namun juga ada layanan SIM Keliling. Jadi kamu rajin mengecek jadwal dan lokasi pelayanan mobil SIM Keliling ya.

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM baik SIM C maupun SIM A menurut Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini melalui Kanit Regident Ipda Sandi selain biaya juga ada beberapa persyaratan.

Baca juga: Ujian SIM Dianggap Sulit, Polisi: Jangan Hanya Bandingkan dengan Taiwan

Adapun syarat untuk perpanjang SIM C, pemohon cukup menyiapkan bawa fotokopi KTP yang masih berlaku milik pemohon, fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli, dan bukti cek kesehatan serta psikologi. Untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi disediakan juga di kantor Satlantas, ada biaya tersendiri.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang biaya penerbitan SIM baru termasuk biaya perpanjang SIM C. Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Bayarnya di loket BRI di kantor Satlantas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya