SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (<a href="http://news.solopos.com/read/20180504/496/914294/6-hal-penting-wajib-anda-ketahui-soal-thr">THR</a>) dan gaji ke-13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 itu.</p><p>&ldquo;Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran">tunjangan hari raya</a> dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,&rdquo; kata Menkeu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) siang, seperti dilansir <em>Setkab.go.id</em>.</p><p>Lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan <em>take home pay</em> mereka satu bulan.</p><p>Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917969/pemerintah-beri-thr-untuk-pensiunan-pns">pensiun</a> ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.</p><p>&ldquo;Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,&rdquo; tegas Menkeu.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya