SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sejumlah wisatawan duduk di bebatuan Gunung Kelud di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/11/2013). Gubernur Jawa Timur memosisikan Gunung Kelud dalam status quo atau belum memiliki status hukum terkait konflik batas wilayah kepemilikan Gunung Kelud antara Kabupaten Kediri dengan Blitar. (JIBI/Solopos/Antara/Rudi Mulya)

Gunung Kelud ((Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Harian Jogja.com, BANDUNG—Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mulai Senin 10 Februari 2014 menaikkan status Gunung Kelud di Jawa Timur menjadi Siaga Level III. Radius 5 kilometer dari kawah gunung harus dikosongkan dari segala aktivitas masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Daerah mana saja yang berpotensi terlanda bahaya letusan Gunung Kelud dan apa bentuk ancamannya? Ini dia pemetaan yang dilakukan PVMBG

Pertama adalah Kawasan Rawan Bencana III (KRB III) merupakan kawasan yang selalu terancam awan panas, gas racun, lahar letusan, aliran lava, dan kawasan yang sangat berpotensi tertimpa lontaran batu (pijar) dan hujan abu lebat dalam radius 2 km dari pusat erupsi.

Kedua,  KRB II merupakan kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, dan lahar letusan, serta kawasan yang berpotensi tertimpa lahar hujan dan hujan abu lebat dalam radius 5 km dari pusat erupsi.

KRB III, merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar hujan, serta kawasan yang berpotensi tertimpa lahar letusan dalam radius 10 km dari pusat erupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya