SOLOPOS.COM - Ilustrasi motor listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sebelum memutuskan membeli, ketahui terlebih dulu beda motor listrik dan sepeda listrik. Simak ulasannya di info otomotif.

Kehadiran kendaraan listrik dianggap sebagai langkah baru dalam memerangi masalah polusi udara yang saat ini sudah di level mengkhawatirkan. Kendaraan ramah lingkungan ini didesain menggunakan teknologi canggih dan bertenaga baterai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada 3 jenis kendaraan listrik pribadi yang bisa dimiliki yaitu, mobil, motor, dan sepeda. Untuk kamu yang ingin berkendara lebih gesit dan mudah digunakan, motor dan sepeda listrik bisa menjadi pilihanmu.

Dikutip dari vrent.id, Senin (24/10/2022), pada prinsipnya, cara kerja motor listrikdan sepeda listrik tidak ada yang beda. Keduanya menggunakan tenaga baterai, controller, dan throttle. Selain itu, kamu juga diwajibkan menggunakan helm saat berkendara, baik motor maupun sepeda listrik.

Baca Juga:  Dianggap Terlalu Mahal, Pemerintah Beri Sinyal Subsidi Konversi Motor Listrik

Dari segi cara mengendarainya pun hampir mirip. Kamu perlu menyalakan mesinnya dan menarik pedal gas di sisi tangan kananmu secara perlahan. Apabila ingin mengurangi kecepatan atau bahkan berhenti, kamu bisa menarik pedal rem. Tetap ingat, untuk menarik pedal gas dan remnya secara bertahap dan jaga jarak agar kamu tetap aman berkendara.

Definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda. Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini  beda motor listrik dan sepeda listrik seperti dikutip dari berbagai sumber pada Senin (24/10/2022):

1. Kecepatan

Sepeda listrik hanya dibatasi maksimal 25 km per jam. Sedangkan kecepatan pada motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai.

Baca Juga: 1.452 Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Delegasi KTT G20

2. Kelengkapan Kendaraan

Sepeda listrik dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara itu, sepeda motor listrik punya lebih banyak kelengkapan seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.

3. Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai

Sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah, maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah. Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dengan kapasitas yang lebih besar juga.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

4. Jarak Tempuh

Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan jarak dekat dengan penggunaan baterai dari full hingga habis adalah berkisar antara 20 km-30 km. Sementara itu sepeda motor listrik memiliki jarak tempuh di atasnya.

5. Daya Angkut Beban

Sepeda listrik dengan motor penggerak listrik berdaya rendah hanya mampu mengangkut beban yang tidak terlalu berat, biasanya terbatas maksimal 120 kilo. Sementara itu sepeda motor listrik minimal bisa mengangkut bebasn 120 kilo.

Baca Juga: Tren Konversi Motor Konvensional ke Listrik, Segini Estimasi Biayanya

Sepeda listrik mewajibkan pengguna berusia 12 tahun dan helm. Sementara itu motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, sepatu sebagai bagian dari safety riding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya