SOLOPOS.COM - Ilustrasi wisuda (www.schweppesaustralia.com.au).

IKIP Budi Utomo Malang membantah isu ijazah palsu atau ilegal dan tak ada yang pernyataan Kemenristekdikti yang mempermasalahkannya.

Solopos.com, MALANG — Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Budi Utomo Malang memberikan klarifikasi terkait isu-isu miring terhadap lembaga pendidikan tenaga kependidikan tersebut, terutama terkait dengan keabsahan dari ijazah saat berstatus pembinaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kepala Biro Kerjasama dan Humas IKIP Budi Utomo Malang, Rochsun Rektorat, menjamin legalitas dan keabsahan ijazah serta kelulusan untuk memasuki dunia kerja baik sebagai PNS maupun non-PNS di mana pun dan kapanpun. “Karena itulah saya minta kepada para mahasiswa, alumni dan masyarakat agar tidak terprovokasi informasi sepihak yang menyesatkan dan cenderung fitnah,” ujarnya, Jumat (17/6/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu terkait penyebaran informasi di media sosial dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang nyata-nyata menyesatkan. Mahasiswa bisa menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing bahwa ijazah IKIP Budi Utomo legal secara hukum dan bisa untuk mendaftar sebagai PNS.
Informasi dari media sosial yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut sebagai suatu hal basi.

Bersamaan dengan beredarnya isu tersebut, Rektor IKIP Budi Utomo Nurcholis Sunuyeko sudah menegaskan pada keluarga dan wisudawan pada 2015 bahwa status ijazah PT tersebut legal. Disamping itu Kemenristekdikti, kata Rochsun, sejak lama secara resmi juga membantah informasi menyesatkan tersebut.

Mengutip penjelasan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengeluarkan pernyaataan seperti itu.

“Kemristekdikti tidak pernah mengeluarkan fatwa atau peraturan yang menyatakan perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan tidak bisa ikut tes CPNS 2016? ujar Patdono. Hal itu menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai daftar perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan yang tidak bisa ikut tes CPNS 2016.

Patdono juga menjelaskan bahwa Kemristekdikti tidak memiliki kewenangan mengenai kebijakan rekrutmen CPNS. Kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, Kemenpan dan BKN juga tidak mengeluarkan aturan pelarangan pendaftaran CPNS 2016 terhadap alumni perguruan tinggi berstatus dalam pembinaan. IKIP Budi Utomo sendiri menganggap serius persoalan tersebut dengan membentuk tim khusus untuk menelusuri penyebar berita sesat dan fitnah tersebut.

“Bila memang kami temukan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan berita fitnah, kami akan melakukan upaya hukum karena pelaku jelas-jelas melakukan tindak amoral dan mengganggu kredibilitas IKIP Budi Utomo yang dipercaya masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya