SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Para tenaga honorer dari berbagai daerah di Kabupaten Karanganyar dan daerah lain di Soloraya mulai ketir-ketir dengan nasib mereka. Pemerintah pusat telah memutuskan untuk meniadakan tenaga honorer mulai 2023.

Pemerintah hanya mengakui pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tenaga honorer tidak masuk di dalamnya. Padahal, jumlah tenaga honorer di tiap daerah bisa mencapai ribuan. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga pendidik atau guru.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kebijakan menghapus status tenaga honorer ini diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Karanganyar Terancam Nganggur

Pasal 96

(1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bakal Dihapus, Nasib 4.700-an Tenaga Honorer di Sragen Terancam

Sebenarnya, larangan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer sudah diatur lebih dulu yakni lewat PP Nomor 48 Tahun 2005.

Larangan mengangkat tenaga honorer ini tertuang dalam Pasal 8, bunyinya:  “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Namun dalam perjalannnya, banyak pemerintah daerah yang terus mengangkat tenaga honorer karena kebutuhan. Dari situ munculah Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya