Solopos.com, BOYOLALI—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Boyolali akan dimulai awal Juli. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah mengeluarkan aturan tentang PPDB yang berlaku untuk SMA negeri di Jawa Tengah. Berikut aturan dan zonasi PPDB 2019 untuk SMAN di Boyolali.
- PPDB menggunakan sistem zonasi yang mempertimbangkan pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah. Dengan demikian, seleksi calon siswa kelas X SMAN dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
- Jika jarak tempat tinggal sama, yang diprioritaskan yang mendaftar lebih awal.
- Penentuan domisili menggunakan KK atau surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisasi lurah/kades yang menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam zona pada satu wilayah kab./kota yang sama dengan sekolah asal.
- Pendaftar dianjurkan memilih semua sekolah di dalam zona.
- Apabila pendaftar sekolah melebihi daya tampung, calon siswa disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi sama. Jika di zonasi sama tidak tersedia, pendaftar disalurkan ke sekolah lain.
Sumber: Disdik Jateng
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda