SOLOPOS.COM - Ilustrasi membunyikan klakson. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ada etika dan aturan yang harus dipahami oleh pengemudi kendaraan di jalan raya dalam membunyikan klakson. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan tidak hanya wajib mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Mereka juga harus menerapkan etika yang benar selama berkendara di jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, klakson adalah peranti yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Meski klakson berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengguna kendaraan dengan sekitarnya, namun sebaiknya tetap memperhatikan etika dan aturan saat membunyikannya.  Penggunaan klakson pun tak boleh dilakukan secara sembarangan karena suara yang dihasilkannya cukup kencang. Jika digunakan secara sembarangan, bisa menimbulkan hal-hal tak diinginkan, termasuk polusi suara yang mengganggu.

Baca Juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Konvensional

Dikutip dari carmudi.com pada Senin (28/11/2022), berdasarkan peraturan pemerintah, suara klakson pada setiap kendaraan harus terdengar dalam jarak 60 meter dengan besaran bunyi 83 desibel (dB) paling minimal serta 118 dB paling maksimal.  Pada umumnya, manusia normal dapat mendengar suara dengan tingkat kekerasan di bawah 80 dB.

Sebelum mengetahui aturan membunyikan klakson, berikut ini etikanya:

1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Macet

Memang terasa menyebalkan saat berkendara di jalan macet. Ditambah, pengemudi harus selalu melalui jalanan macet hampir setiap hari sepulang sekolah atau bekerja yang dapat membuat pengemudi stres maupun kesal.

Jika ini terjadi, ada kemungkinan pengemudi bisa melakukan sesuatu yang mengganggu pengguna kendaraan lain, seperti membunyikan klakson secara terus menerus di tengah kemacetan.

Baca Juga: Wow…! Target Penjualan Mobil pada 2023 Nyaris Tembus 1 Juta Unit

Ini tentu bukan solusi yang tepat untuk hadapi jalan macet, hanya membuat emosi para pengendara lain di sekitar pengemudi. Maka dari itu, usahakan untuk tidak membunyikan klason saat jalanan sedang macet. Selalu sabar dan tenang setiap menghadapi jalanan macet. Harus diingat, tidak ada satu pun pengguna kendaraan yang suka diklakson saat berkendara di jalan macet.

2. Tidak Membunyikan Klakson di Malam Hari

Sebenarnya tidak ada aturan tertulis mengenai larangan penggunaan klakson di jalan macet, begitu juga dengan larangan menggunakan klakson saat malam hari.

Namun, hal ini tentu tidak etis dilakukan secara etika. Jika ingin memberi tanda pada pengguna kendaraan lain untuk menyalip, sebaiknya pilih gunakan lampu dim dibandingkan klakson.

Menggunakan lampu dim tentu lebih sopan dan tak akan mengganggu pengguna kendaraan lain.

3. Tidak Bunyikan Klakson Berkali-Kali

Membunyikan klakson saat berkendara disarankan tidak dilakukan berkali-kali dan panjang. Cukup sekali klakson dibunyikan, paling maksimal dua kali. Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain.

Baca Juga: Daftar Mobil Hybrid di Indonesia Ini Patut Dilirik

Jika pengemudi membunyikan klakson sekali, dinilai sebagai sebuah sapaan ke pengendara lain. Bila dibunyikan dua kali, maka dapat diartikan sebagai panggilan atau ucapan terima kasih setelah menyalip kendaraan lain.

4. Tidak Bunyikan Klakson Saat Lampu Hijau

Banyak pengguna kendaraan bermotor yang membunyikan klakson saat lampu hijau baru menyala dengan maksud menyuruh kendaraan yang ada di depan supaya lekas maju.

Meski tidak ada aturannya secara tertulis, siapa pun pasti akan merasa kesal jika diklakson saat lampu hijau baru menyala. Oleh karena itu, hindari menggunakan klakson saat lampu hijau. Sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.

5. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Membunyikan klakson di dekat rumah sakit sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, suara klakson yang berisik bisa mengganggu pasien rumah sakit. Apalagi, jika ada pasien yang sakit jantung, suara klakson ini dapat membahayakan keselamatannya.

Aturan membunyikan klakson di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut di Pasal 35, menyebutkan klakson merupakan komponen pendukung yang harus ada di kendaraan bermotor selain pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca (kecuali sepeda motor), spakbor dan bumper (kecuali sepeda motor).

Baca Juga: Ternyata Segini Harga The Beast Mobil Kepresidenan AS Joe Biden

Terkait bunyi klakson tertuang di pasal 39 yang menyebutkan bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi serta bisa digunakan tanpa mengganggu pengemudi kendaraan lain.

Selain itu, dalam pasal 69 tertulis suara klakson paling rendah adalah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.



Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 71. Isinya membeberkan apa-apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh pengguna dengan klakson kendaraannya.

Baca Juga: 262 Unit Mobil Listrik Ioniq 5 Eks G20 Bali Siap Dilego, Berminat?

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal 71 ayat 1 dan 2:

(1) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. melewati kendaraan bermotor lainnya.

(2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh
pengemudi:
a. pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b. apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya