SOLOPOS.COM - Ilustrasi speed bump. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Saat ini banyak sekali jalan dipasangi polisi tidur, sebenarnya apakah ada aturan pembuatan pembatas kecepatan ini di jalan raya ini? Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Istilah polisi tidur tidak ditemukan secara khusus dalam undang-undang. Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Pembatas kecepatan ini pada umumnya sering kita jumpai di dekat sekolah atau tempat-tempat dimana ramai oleh anak-anak. Namun saat ini, hampir semua lokasi bisa kita jumpai alat pembatas kecepatan ini.

Ternyata ada aturan membuat polisi tidur yang cukup spesifik di jalan raya sehingga tidak boleh dibangun sembarangan.  Ketentuan membangun polisi tidur sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Mulai dari bahan, ukuran, warna, dan jenis polisi tidur, harus mengikuti aturan yang berlaku.

Selama ini kita tahu bahwa polisi tidur berfungsi untuk membuat kendaraan memperlambat lajunya, saat melewati ruas jalan tertentu. Anda pasti sering menemukan polisi tidur di area publik dan banyaknya di sekitar pemukiman warga.

Terkadang pengemudi merasa tidak nyaman jika melewati banyak polisi tidur yang jaraknya terlalu dekat. Atau terganggu dengan polisi tidur yang terlalu tinggi. Belum lagi polisi tidur yang tidak kelihatan wujudnya, karena memiliki warna yang sama dengan aspal jalan.

Menurut aturan membangun polisi tidur di jalan raya tidak boleh sembarangan. Ada standar dan ketentuan yang harus diperhatikan saat membangun polisi tidur.  Dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 4, dijelaskan bahwa polisi tidur atau alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Hal tersebut berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Aturan membuat polisi tidur, mengatur mulai dari ukuran, warna, dan bahan. Kriterianya berbeda tergantung jenis polisi tidur apa yang hendak dibuat. Serta pada tipe jalanan seperti apa sebuah polisi tidur harus dibangun.

Dikutip dari hukumonline.com pada Sabtu (28/10/2023), polisi tidur terdiri dari tiga jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing punya kriteria yang berbeda. Berikut ini penjelasannya:

1. Speed Bump

Polisi tidur jenis ini bisa dibuat dari karet, bahan badan jalan atau bahan lainnya. Harus diberi warna kuning atau kombinasi hitam dan putih. Speed bump dibuat dengan ketinggian 5–9 cm, lebar  35–39 cm. Kelandaian sekitar 50 %.

2. Speed Hump

Tingginya dibuat antara 8–15 cm. Dengan lebar 30–90 cm dan kelandaian 15%. Kombinasi warna speed hump bisa dengan warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm. Bisa juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.

3. Speed Table

peed table dibangun dengan ukuran tinggi 8–9 cm. Kemudian lebarnya 660 cm dengan kelandaian 15%. Diberi warna kuning atau putih berukuran 200 cm. Dan juga warna hitam dengan ukuran 30 cm.
Izin Membuat Polisi Tidur

Lantas apa orang-orang pada umumnya atau kalangan masyarakat boleh membangun polisi tidur? Sebenarnya tidak diperbolehkan. Pihak yang membuat dan menempatkan polisi tidur adalah pemerintah di berbagai tingkatkan. Misalnya di tingkat kota dan provinsi

Masyarakat dilarang membangun alat pembatas kecepatan karena bisa membahayakan. Dikhawatirkan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, bisa mengakibatkan kerusakan atau menimbulkan gangguan fungsi jalan.  Sanksinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun. Atau dikenakan dengan denda maksimal Rp 24 juta. Namun banyak orang yang tidak tahu mengenai aturan membuat polisi tidur. Selama ini masyarakat membangun sendiri polisi tidur secara sembarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya