SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Antara)

Solopos.com, SOLOKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merujuk aturan tersebut, terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan kartu identitas anak.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata, Begini Penjelasannya

Pelarangan yang pertama yakni nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak multitafsir. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Ketiga, nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Kemudian, pencatatan nama dilakukan menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Nama marga dan famili dapat ditulis pada dokumen kependudukan.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pun kini dapat dicantumkan dalam KK dan KTP. Kepenulisan gelar ini pun boleh disingkat.

Baca Juga: Bisakah Ganti Status di KTP Secara Online?

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Aturan Baru! Pencatatan Nama pada KTP dan KK Tidak Boleh Disingkat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya