SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta di Cibubur, Jakarta, Minggu (2/1/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam PP No.30 Tahun 2017 mengatur sejumlah perubahan dalam PP No.15 Tahun 2005.

Namun mengenai peraturan berkendara atau aturan buat pengguna jalan tol tetap sesuai yang teracantum dalam PP sebelumnya. Yakni tercantum dalam bab Pengguna Jalan Tol Pasal 38. Seperti dilihat Solopos.com, berikut isi pasal tersebut.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Pengguna Jalan Tol
Pasal 38
ayat 1. Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
ayat 2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
ayat 3. Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Tol Yang Terapkan ETLE Atau Tilang Elektronik

Kemudian diatur pula penggunaan jalur lalu lintas di jalan tol seperti tercantum dalam Pasal 41.

Pasal 41
ayat 1. Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:
huruf a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
huruf b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
huruf c. tidak digunakan untuk berhenti ;
huruf d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
huruf e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
huruf a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
huruf b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
huruf c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
huruf d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
huruf e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Kode Angka di Papan Petunjuk di Jalan Tol, Ternyata Ini Artinya Lur

ayat 3 Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:
huruf a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
huruf b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
huruf c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan tol juga tidak boleh membuang benda sembarangan di jalan tol. Hal ini diatur dalam Pasal 42, disebutkan; Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya