SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Arti pelat nomor RF, RFS, RFH, RFQ, RFU. (Otodriver.com)

Solopos.com, SOLO — Seorang yang menaiki mobil pelat nomor RFH melakukan penganiayaan pengemudi mobil lain di jalan tol dan viral. Masyarakat pun penasaran arti pelat nomor RF, RFS, RFH, RFQ, RFU.

Dalam kejadian viral tersebut, pelaku penganiayaan yang mengendarai mobil warna abu-abu berpelat nomor RFH akhirnya ditangkap polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelat nomor khusus tersebut mungkin sering Anda jumpai ketika melaju di jalan raya, terutama di Jakarta yang merupakan ibu kota negara Indonesia.

Dikutip dari Otodriver.com dan Auto 2000.co.id, pelat nomor RF sering kali dianggap sebagai pelat nomor “dewa”.

Karena arti pelat nomor RF merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan badan atau instansi tertentu.

Baca juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Lantas apa arti pelat nomor RF, RFS, RFH, RFQ, RFU yang disebut pelat nomor “dewa” dan salah satunya sempat viral.

Penggunaan plat nomor ini sudah diaturdalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Disebutkan mengenai adanya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda.

TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dipasang pada kendaraan dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Baca juga: Profil Indah Kurnia, Anggota DPR RI yang Anaknya Dianiaya di Tol Gatsu

Berikut arti pelat nomor RF, RFS, RFH, RFQ, RFU yang biasa terpasang pada kendaraan yang digunakan pejabat pemerintah.

RFS atau Reformasi Sekretariat Negara, untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

Pelat nomor RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian. Contoh RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

RFU adalah pelat nomor khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI. RFU adalah Reformasi Udara digunakan pejabat TNI Angkatan udara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya