SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) yang terletak di Jl. Malangsari No. 83 RT 006/RW 007, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang mendapat penolakan warga.

Penolakan itu ditunjukkan warga dengan mendatangi lokasi proyek serta mengunci pagar di area seluas 265 m2 itu, Kamis (1/8/2019). Mereka meminta pembangunan gereja itu dihentikan karena tidak disetujui warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua RT 006, Suaidi, menyatakan bahwa warga menolak pembangunan gereja di wilayah itu karena berbagai alasan. Mulai dari keberatan karena tidak ingin adanya tempat ibadah baru hingga persoalan masa lalu.

“Kemarin malam Minggu [Sabtu malam] ada kumpulan RT. Saya utarakan kepada warga terkait adanya pembangunan gereja. Kira-kira kalau dibangun gereja, keberatan atau tidak? Semua jawabannya keberatan,” ujar Suaidi saat dijumpai wartawan di rumahnya, Senin (5/8/2019).

Suaidi mengatakan mayoritas warganya merupakan pemeluk agama Islam. Hanya ada satu keluarga yang memiliki keyakinan berbeda.

Meski demikian, ia menampik jika warganya tidak menjunjung toleransi. Terbukti, tak jauh dari lokasi pembangunan gereja, sekitar 200 m, terdapat sekolah swasta milik yayasan Katolik.

“Ya intinya warga tidak ingin di wilayah sini ada tempat ibadah baru. Cuma itu tok,” ujar Suaidi.

Selain alasan itu, Suaidi menilai pihak gereja juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pendirian gereja kepada warga. Kondisi itu pun membuat keyakinan warga atas sikap penolakan semakin kental.

Terlebih lagi, ada kisah lama yang membuat warga merasa kecewa. Kisah lama itu terjadi sekitar 1998 silam saat pihak gereja untuk kali pertama berniat mendirikan gereja.

Saat itu, pihak gereja mengaku sudah mengantongi persetujuan dari warga yang ditandatangani tujuh orang warga untuk mendirikan tempat ibadah.

Namun, izin itu rupanya dibantah warga. Suaidi mengaku izin itu merupakan manipulasi. Saat itu, warga yang membubuhi tanda tangan merasa dikelabuhi. Mereka diminta tanda tangan di kertas kosong yang ternyata digunakan untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kata salah seorang saksi hidup, saat itu warga diminta tanda tangan untuk memberikan restu kepada istri seseorang bernama Sungkono yang akan ibadah haji. Ternyata tanda tangannya digunakan untuk persetujuan mendirikan gereja. Makanya, pada protes,” imbuhnya.

Sementara itu, disinggung terkait hasil mediasi di Kantor Kesbangpol Kota Semarang, Senin pagi, Suaidi mengatakan jika untuk sementara pembangunan gereja dihentikan. “Dari Kesbangpol meminta pembangunan dihentikan sementara hingga ketemu titik terang,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya