SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan rilis terkait pencurian di gudang ekspedisi J&T yang ada di Jalan Raya Madiun-Solo, Jiwan, Kabupaten Madiun, Senin (6/12/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap pria pengangguran, ANH, 36, karena diduga mencuri puluhan handphone di gudang perusahaan ekspedisi J&T, tepatnya Jalan Raya Madiun-Solo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

ANH tercatat warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pelaku kerap berkunjung ke gudang perusahaan ekspedisi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku mendatangi gudang tersebut karena memang rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari gudang J&T. Saat berada di gudang, pelaku diam-diam mengamati aktivitas karyawan di gudang tersebut.

Baca Juga : Cekposisi, Cara Cari Tempat Aman dari Erupsi Gunung Semeru

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengamati mulai dari kapan gudang tersebut tutup sampai bagaimana karyawan menutup gudang itu. “Pelaku ini mengamati aktivitas di gudang. Jadi tahu aktivitas karyawan saat bekerja. Seperti, menutup pintu gudang seperti apa, pelaku ini tahu,” kata Kapolres saat rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolres setempat, Senin (6/12/2021).

Dewa menuturkan pelaku nekat masuk gudang pada Jumat (3/12/2021) dini hari. Pelaku membuka gerbang gudang yang tidak digembok. Kemudian, katanya, pelaku mendorong pintu gudang yang digembok dan terbuka.

Pelaku mencari tumpukan barang yang akan dikirim perusahaan ekspedisi tersebut. Saat itu, pelaku melihat kardus besar berisi 33 unit handphone. Kardus berisi puluhan smartphone itu rencananya dikirim ke Pacitan.

Baca Juga : Aksi Pencuri Bebek di Jenengan Boyolali Terekam Kamera CCTV

“Ini paket yang dicuri kardus berisi 33 handphone beragam merek. Paket ini mau dikirim keesokan harinya ke Pacitan. Pelaku sebenarnya tidak tahu isi kardus itu. Tetapi di luar kardus kan ada tulisan toko hanphone dan kardus juga berat. Jadi langsung diambil,” terangnya.

Pelaku keluar dari gudang dan pulang ke rumah setelah mengambil kardus berisi puluhan handphone. Karyawan gudang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun Kota setelah mengecek paket berisi puluhan ponsel itu hilang.

Karyawan gudang mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam gudang. Dari situ, lanjut Kapolres, pelaku pencurian adalah ANH.

Baca Juga : Pakai Kalung Bandul Rajamala, Wali Kota Solo Gibran Tuai Pujian

“Karena sudah mengetahui pelaku. Kurang dari 24 jam, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan seluruh handphone masih disimpan di rumah pelaku. Ada empat kardus handphone yang telah dibuka. “Rencana memang mau dijual. Tapi saat itu belum dijual dan keburu ditangkap polisi,” ungkap dia.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasl 363 ayat (2). Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya