SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri memastikan tetap memproses hukum atas pelanggaran disiplin yang dilakukan salah satu anggotanya, Bripda F, yang terekam kamera menghajar pemuda hendak balap liar di Sragen, Minggu (10/2/2019) dini hari.

Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wonogiri, Iptu Pardi, mengatakan berdasar keterangan awal, tujuan F saat itu ingin mencegah aksi amuk warga terhadap para pelaku balap liar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

F melihat ada potensi warga main hakim sendiri karena saat itu ada sekelompok orang berjalan menuju lokasi balap liar sambil membawa balok kayu. Kala itu F berada di warung hik temannya menghabiskan liburan di kampung halaman.

Kemudian dia melihat sekelompok orang berjalan membawa kayu. Melihat hal itu F bertanya kepada mereka mau melakukan apa. Kepada mereka F mengaku sebagai anggota, tetapi tak menyebut polisi.

F pun meredam keinginan warga dan menyampaikan akan memperingatkan para pemuda yang balap liar. Kemudian F menuju lokasi balap liar.

“Sesampainya di lokasi, F memperingatkan agar para pemuda itu bubar. Namun, mereka tak menggubris. Mungkin karena emosi, F lalu bertindak seperti di video itu. Niatnya sebenarnya baik, tapi caranya yang kurang pas,” ulas Pardi kepada Solopos.com, Rabu (13/2/2019).

Dia mengaku tak pernah berhenti membina anggota Polres agar selalu disiplin dan bertindak baik di mana pun berada, termasuk saat di lingkungan sekitar. Sedang bertugas atau tidak, polisi harus dapat menjadi contoh yang baik.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, jika terbukti melanggar disiplin, Bripda F, akan dikenai sanksi sesuai PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis hingga kurungan maksimal 21 hari.

Seperti diketahui, F merupakan polisi yang memukul remaja yang akan balapan liar di ruas jalan dekat Taman Krido Anggo, Sragen, Minggu (10/2/2019) dini hari. Video yang merekam aksi F viral dan memicu pro dan kontra.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, F bertugas di Polsek Eromoko. Iptu Pardi mengatakan proses hukum disiplin terhadap F dilakukan secara internal.

Saat ini warga Sragen yang baru menjadi polisi selama tiga tahun itu masih berdinas seperti biasa tetapi terus diawasi. Proses hukum sudah dimulai setelah F dan di pembalap liar yang dihajarnya, B, sepakat berdamai.

Propam masih menghimpun alat bukti, seperti video yang merekam aksi F saat memukul B. Propam juga sudah meminta keterangan anggota Polres Sragen yang sempat memeriksa F.

Selanjutnya, Propam akan memeriksa B dan F. Putusan akan diambil dalam sidang disiplin. “Kalau terbukti melanggar disiplin, F akan diberi sanksi seperti diatur dalam Pasal 9 PP Disiplin Anggota Kepolisian [Peraturan Pemerintah No. 2/2003],” kata Pardi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Penelusuran Solopos.com, Pasal 9 PP itu menjelaskan hukuman disiplin bisa berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama setahun, penundaan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat maksimal setahun.

Selain itu hukuman mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus (ditahan) maksimal 21 hari. Apabila ada hal yang memberatkan, penahanan dapat ditambah maksimal tujuh hari. Hukuman tersebut dapat diterapkan secara alternatif atau kumulatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya