SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Perempuan asal Solo, YI, mengungkap latar belakang masalah yang dihadapinya hingga terjerat utang ke penyedia jasa pinjaman uang secara online atau financial technology (fintech) dan dipermalukan via media sosial.

Kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Soloraya di Sentra Niaga (Senia) Solo Baru, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019), YI yang memiliki dua orang anak terpaksa berutang lewat aplikasi fintech karena tuntutan kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

YI memperoleh informasi soal aplikasi itu lewat tawaran yang disebar melalui pesan pendek di telepon seluler. YI kerap menerima pesan pendek berisi tawaran jasa peminjaman uang tanpa agunan dengan proses cepat dan mudah. Uang yang dipinjam bisa cair dalam hitungan jam.

Ekspedisi Mudik 2024

YI mengaku meminjam uang senilai Rp1 juta ke perusahaan fintech bernama Incash pada awal Juli. Namun, ia hanya menerima uang senilai Rp650.000 lantaran dipotong biaya administrasi dan lain-lain.

“Syaratnya sangat mudah dan praktis. Namun, pihak perusahaan tekfin [teknologi finansial/fintech] mengambil semua database kontak nama dan gambar. Jadi mereka tahu nomor ponsel teman-teman saya termasuk kerabat keluarga. Siapa saja yang menghubungi saya setiap hari, mereka tahu,” kata dia.

Bunga pinjaman uang yang ditanggung YI senilai Rp70.000 per hari. Tak hanya Incash, YI juga meminjam uang ke tiga perusahaan tekfin lainnya yakni SakuKu, Flash Cash, dan KantongKu.

Nilai uang yang dipinjam bervariasi. Jika tak bisa membayar pinjaman hingga tanggal jatuh tempo, ia sering diintimidasi agar segera membayar pinjaman tersebut.

“Perusahaan tekfin itu membuat grup Whatsapp yang berisi teman-teman termasuk saya. Yang paling parah memang Incash yang menyebar poster bergambar wajah saya di media sosial [medsos]. Saya dipermalukan di medsos. Saya shock dan tak ingin keluar rumah,” papar dia.

Sementara itu, kuasa hukum YI, Gede Sukadenawa Putra, mengatakan telah melaporkan keempat tekfin tersebut atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Solo pada Rabu (24/7/2019). Gede juga telah melayangkan surat ke sejumlah kementerian dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Gede mendesak agar aparat kepolisian mengusut dan menindak fintek ilegal yang tidak berperikemanusiaan saat menagih pinjaman uang dengan menyebar poster wajah peminjam di medsos.

“Kami berencana melaporkan fintek ilegal ke Polda Jateng jika tak ditindaklanjuti Polresta Solo. Ini sudah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bukan lagi pencemaran nama baik. Klien saya sampai mengurung diri di rumah lantaran shock berat,” kata dia.

Poster wajah YI tersebar luas di medsos sejak Selasa (23/7/2019). Di poster itu ada foto wanita yang memakai kaus putih bergaris horizontal hitam. Kemudian ada tulisan yang menyatakan perempuan itu rela digilir senilai Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi Incash.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya