SOLOPOS.COM - Ilustrasi wabah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten kesulitan memberi sanksi warga yang masih membandel tak bermasker ketika berada di luar rumah. Ketiadaan regulasi di tingkat pusat terkait sanksi pelanggaran kewajiban bermasker menjadi salah satu kendala pemkab.

Mengenakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko persebaran Covid-19 selain tetap menerapkan physical distancing. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan imbauan agar setiap warga ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah sejak April lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pemkab sudah menyalurkan bantuan masker kain yang jumlahnya mencapai 500.000 lembar kepada warga Klaten. "Sebenarnya masyarakat beli juga harganya terjangkau," kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (12/6/2020).

Tolak Pembangunan Hotel, Warga Gaum Karanganyar Datangi Pemkab

Hanya saja, hingga kini masih kerap ditemukan warga yang belum mematuhi imbauan mengenakan masker tersebut. Ronny mengatakan sanksi menjadi salah satu cara untuk mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Warga didorong tertib menggunakan masker ketika keluar rumah. Meski masih ada pelanggaran terkait kewajiban bermasker, Pemkab Klaten belum menerapkan sanksi.

Salah satu kendala pemkab Klaten untuk menerapkan sanksi warga tak bermasker yakni bentuk regulasi yang mengatur sanksi tersebut. "Payung hukum di atasnya [yang dikeluarkan dari tingkat pemerintah] belum ada. Makanya perlu kajian aturannya seperti apa dan bentuk sanksi apa kepada masyarakat," urai dia.

Gencar Patroli

Ronny berharap segera ada acuan dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di tingkat pemerintah pusat ihwal penerapan sanksi bagi pelanggaran kewajiban pelanggaran bermasker. "Ketika ada acuan dari gugus tugas pusat kami tinggal mengatur di tingkat daerah seperti apa," ungkap dia.

Ziarah ke Makam Didi Kempot, Staso Ingin Ikuti Karier Ayahnya

Di sisi lain, Ronny menjelaskan saat ini pemkab menyusun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tujuh sektor. Ketujuh sektor tersebut diantaranya ASN, tempat ibadah, pelaku usaha, pasar tradisional, serta masyarakat.

"Kami buat protokol satu per satu karena masing-masing [sektor] itu memiliki spesifikasi sendiri-sendiri," kata Ronny.

Protokol itu bakal dikeluarkan pemkab melalui peraturan bupati (perbup) atau surat keputusan (SK) bupati. Protokol menjadi pedoman yang harus dipatuhi masing-masing sektor untuk mencegah persebaran virus corona. "Protokol itu masih disusun dari Bagian Hukum dan segera selesai," urai dia.

Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan patroli kepatuhan untuk mengenakan masker rutin digelar. Satpol PP kerap membawa masker pada setiap kegiatan patroli. Hanya saja, Satpol PP Klaten masih kerap menemukan warga tak bermasker ketika keluar rumah.

"Paling aman untuk mencegah persebaran Covid-19 dengan selalu bermasker. Kuncinya adalah disiplin. Makanya, kami akan menggelar patroli secara terus menerus," jelas Rabiman.

Gunung Kemukus Sragen segera Dibuka Saat Pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya